MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan setuju dengan wacana menaikkan hak keuangan kepala daerah dari tingkat kabupaten atau kota, hingga provinsi. Menurut dia, kesejahteraan kepala daerah bakal membaik bila penghasilannya ditambah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Sehingga diharapkan mengurangi potensi korupsi uang negara atau gratifikasi," kata dia pada Jumat, 3 Juli 2026.
Selain itu, Tito mewanti-wanti kepala daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dia berujar hal ini bisa dilakukan tanpa harus membebankan rakyat kecil.
Namun, Tito mengatakan pemerintah perlu mendengar pendapat dari berbagai elemen sebelum merealisasikan perubahan aturan mengenai hak keuangan kepala daerah tersebut. "(Sekarang) baru sebatas wacana," ucap mantan Kapolri ini.
Adapun usulan menaikkan hak keuangan kepala daerah disampaikan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Usulan tersebut merespons banyaknya kepala daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Sepanjang pertengahan 2026, tercatat ada sembilan kepala daerah yang terjerat kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Terbaru Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Menurut dia, pendapatan kepala daerah mencakup gaji pokok, fasilitas, hingga tunjangan jabatan yang berlaku saat ini masih terbatas dan tidak rasional. Adapun hak keuangan kepala daerah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 terkait gaji pokok, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 perihal tunjangan jabatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mengenai fasilitas serta biaya penunjang operasional.
Rifqinizamy mengusulkan kepala daerah dan wakil menerima idealnya 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah. “Gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara biaya politiknya tinggi,” ujar dia pada Kamis, 2 Juli 2026.
Komisi yang membidangi otonomi daerah ini juga telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah untuk merevisi regulasi yang berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri didorong untuk menaikkan pendapatan kepala daerah secara lebih proporsional dan masuk akal.
“Kalau hak keuangan ini diatur dengan baik, harapan kami tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi bisa diminimalisir. Tapi kalau kasus korupsi karena keserakahan, itu hal lain,” kata Rifqinizamy.
.png)







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)
