TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta masyarakat melapor jika menemukan praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Laporan dapat dilakukan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) yang berada di bawah Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen.
Pilihan Editor:Tuntutan Mahasiswa Trisakti dalam Aksi Tolak Revisi UU TNI
“Kalau ada jual beli, laporkan ke kami, ya. Ada unit layanan terpadu yang masyarakat, wartawan, semua bisa melaporkan kalau ada hal berkaitan dengan permasalahan,” kata Mu’ti kepada wartawan saat ditemui di taklimat media bersama Kemendikdasmen pada Selasa, 18 Maret 2025.
Mu’ti menjawab pertanyaan tentang risiko masih adanya praktik jual beli kursi, meski kuota domisili SPMB telah dikurangi. Adapun SPMB yang diluncurkan pada 3 Maret 2025 sebagai pengganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Masing-masing jalur tersebut memiliki perbedaan persentase yang berlaku di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara untuk Sekolah Dasar (SD) tidak ada perubahan sama sekali dari masa PPDB.
Secara rinci, dalam rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur SPMB di tingkat SD, kuota penerimaan murid ditetapkan dengan ketentuan minimal 70 persen melalui jalur domisili, minimal 15 persen melalui jalur afirmasi, dan maksimal 5 persen melalui jalur mutasi, tanpa menyediakan jalur prestasi.
Kemudian, pada penerimaan murid di jenjang SMP, jalur domisili yang semula minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi meningkat dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi tetap maksimal 5 persen, dan jalur prestasi yang sebelumnya diambil dari sisa kuota kini ditetapkan minimal 25 persen.
Selanjutnya, untuk jenjang SMA, kuota penerimaan jalur domisili yang semula minimal 50 persen dikurangi menjadi minimal 30 persen, sementara jalur afirmasi meningkat dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Jalur mutasi tetap dibatasi maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi yang sebelumnya diambil dari sisa kuota kini ditetapkan minimal 30 persen.
Selain pengurangan kuota domisili, ada cara lain yang dipercaya bisa mengurangi praktik jual beli kursi. Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB mampu mengurangi praktik tersebut.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pelibatan sekolah swasta dapat melengkapi kuota bangku sekolah di sekolah negeri yang dinilai masih kurang pada sejumlah daerah di Indonesia. “‘Jual beli’ kursi itu terjadi kalau kursinya tidak cukup atau kurang, tapi kalau kursinya cukup, ngapain ‘beli’ kursi,” kata dia di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini