Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan telah memantau implementasi SPMB di daerah-daerah. Menurut dia, kebijakan baru ini berjalan lancar tanpa kendala.
18 Maret 2025 | 22.13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan kebijakan sistem penerimaan murid baru (SPMB) berjalan lancar tanpa kendala. Mu’ti menyatakan telah memantau implementasi SPMB ke daerah-daerah.
Pilihan editor: Kejanggalan Pembahasan Kilat Revisi UU TNI
“Selama ini saya sudah memantau beberapa satuan ke daerah, memantau tidak ada kendala,” kata dia kepada wartawan di acara taklimat media bersama Kemendikdasmen di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut dia, satuan pendidikan telah dapat memahami aturan baru SPMB dengan mudah. Saat ini gubernur, bupati, dan wali kota berbagai daerah telah melakukan sosialisasi SPMB lewat dinas mendidikan masing-masing. Para kepala daerah juga bermitra dengan balai penjaminan mutu pendidikan (BPMP) di tiap provinsi.
BPMP merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kemendikdasmen, dengan tugas menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan di tingkat provinsi. “Informasi yang saya terima dari laporan lapangan, mereka menganggap sistem baru ini, SPMB ini lebih memiliki fleksibilitas,” kata Mu’ti.
Selain itu, menurut laporan yang ia terima, SPMB memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan masing-masing agar terwujud implementasi dengan sebaik-baiknya.
Kemendikdasmen secara resmi meluncurkan kebijakan SPMB pada Senin, 3 Maret 2025. Ketentuan tentang SPBM tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Mu'ti menyatakan penerapan kebijakan ini merupakan wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya, yakni penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Sistem yang kami kembangkan ini, selain berdasarkan pada landasan konstitusional, juga dengan melihat praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kami perbaiki,” katanya dalam agenda peluncuran SPMB yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat.
Dalam pemaparannya, Mu'ti menyampaikan ada tiga aspek mendasar pada permasalahan dan dampak PPDB yang berjalan sejak 2017 hingga 2024. Ketiganya adalah permasalahan akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan.
Adapun penggantian istilah “peserta didik” menjadi “murid” merupakan upaya agar program pemerintah ini lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan.
Dari penjelasannya, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Mu'ti menyebutkan bahwa sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru