TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU TNI berpeluang dibawa ke dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 Maret 2025. "Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.
Namun, Dasco juga tak menutup kemungkinan bila RUU TNI itu tidak akan dibawa dalam rapat paripurna pekan ini. Sebab masih ada pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi dalam rapat panja, sebelum dibahas kembali bersama pemerintah di rapat kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apabila tim perumus, tim sinkronisasinya belum selesai (membahas), ya, mungkin belum bisa dibawa (di rapat paripurna)," ucapnya.
Adapun pimpinan DPR dijadwalkan bakal menggelar rapat paripurna penutupan Masa Sidang II Tahun 2024-2025 pada Kamis, 19 Maret 2025.
Usai menggelar rapat konsinyering panja RUU TNI pada 14 dan 15 Maret di Hotel Fairmont Jakarta, kini Komisi bidang Pertahanan dan Keamanan DPR dan pemerintah sedang melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang itu.
Sufmi Dasco membantah bila pembahasan RUU TNI ini dilakukan dengan mengebut. Menurut dia, pembahasan RUU TNI ini sudah dilakukan oleh komisi bidang pertahanan dalam beberapa bulan terakhir. "Tidak ada kebut mengebut dalam (pembahasan) RUU TNI," ujarnya.
Setidaknya ada tiga pasal yang diusulkan untuk diubah dalam rancangan UU TNI tersebut. Klausul itu, misalnya perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit; hingga perluasan wewenang.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan RUU TNI yang digulirkan DPR dan pemerintah. Mereka mendesak agar pembahasan rancangan undang-undang itu dihentikan.
"Secara substansi, RUU TNI mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya, Sabtu, 15 Maret 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkhawatirkan revisi UU TNI ini justru melemahkan profesionalisme militer. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, ada potensi pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil.