Muhammadiyah: Pemerintah Kelola Zakat Asalkan Sesuai Hukum Islam

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, tak masalah jika pemerintah mengelola zakat selama pengelolaannya sesuai dengan hukum Islam. Menurut dia, adanya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) bermitra  dalam satu koordinasi. 

Kedua lembaga ini berkoordinasi memungut zakat dari muzakki dan membagikannya kepada para mustahik. “Jelas tidak bermasalah secara syara' atau ketentuan Allah,” ujar Anwar saat dihubungi pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anwar menanggapi permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Yogyakarta dan Indonesia Zakat Watch menggugat sejumlah pasal di Undang-Undang Pengelolaan Zakat karena menilai negara melalui Baznas tidak seharusnya campur tangan mengelola zakat. UU Pengelolaan Zakat juga dinilai membuat Baznas menjadi lembaga superbody pengelola zakat. 

Anwar menjelaskan pemungutan zakat pada zaman awal-awal berdirinya Islam. Saat pemerintahan khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, negara atau pemerintah terlibat langsung dalam pemungutan zakat. Bahkan, kata Anwar, jika ada orang Islam yang tidak mau membayar zakat, Abu Bakar tidak segan memerangi mereka. 

Anwar mengatakan tindakan tersebut dapat dipahami karena zakat dalam Islam  tidak hanya dilihat sebagai ibadah semata, tetapi juga kewajiban setiap  muslim yang mampu. Tujuannya menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial di tengah-tengah masyarakat. 

Ia menuturkan, dalam Surat Al-Ma'un disebutkan orang yang tidak peduli terhadap nasib orang fakir dan miskin akan dicap oleh Allah SWT sebagai pendusta agama. Selain itu, Surat At-Taubah ayat 103 juga memerintahkan kepada umat Islam untuk memungut zakat. “Pertanyaannya siapakah yang  paling berkompeten untuk mengambil dan memungut zakat tersebut? Abu Bakar ash-Shiddiq melihat, ya, negara atau pemerintah,” kata Anwar. 

Anwar menegaskan, pemerintah bisa mendelegasikan pemungutan zakat kepada elemen masyarakat Islam. Asalkan pelaksanaan dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dia juga mengatakan penegakan aturan zakat juga sesuai amanat Konstitusi yang terdapat dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2, Pasal 33 Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945. “Jumlah zakat yang dikeluarkan para muzakki diharapkan dapat mengurangi beban pajak yang ditanggungnya,” katanya. 

Anwar mencontohkan, beban pajak dari seorang muzakki Rp 100 juta. Kemudian dia sudah membayar zakat sebesar Rp 15 juta. Maka pajak yang harus dia bayarkan tinggal Rp 85 juta. Dia menilai, hal ini penting karena dana zakat jelas berhubungan erat dengan tugas pemerintah untuk menegakkan keadilan sosial dan mengentaskan kemiskinan. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohoan uji materiil telah digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025. Majelis hakim meminta Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Yogyakarta Muhammad Jazir Jazir sebagai pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan mempertegas kerugian konstitusionalnya. 

Selain Jazir, gugatan juga disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Indonesia Zakat Watch Barman Wahidatan Anajar dan Sekretaris Umum Yayasan Indonesia Zakat Watch Yusuf Wibisono. Kedua pemohon menguji konstitusionalitas dari Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat. 

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan belum terlihat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon terhadap keberlakuan norma-norma yang diujikan secara menyeluruh. “Hanya disebut dan tidak berhubungan satu sama lain dengan kerugian konstitusional yang mungkin potensial, misalnya hambatan-hambatan dalam pengelolaan zakat dengan adanya ketentuan pada norma-norma yang diujikan, contoh-contoh kasus permasalahan yang didapati dan menjadi Anda pihak yang dirugikan,” kata Ridwan, dikutip dari keterangan resmi Mahkamah Konstitusi. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online