TEMPO.CO, Jakarta - Eks juru bicara presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal menanggapi pembatalan mutasi perwira TNI. Salah satu yang dibatalkan ialah putra dari purnawirawan tentara Try Sutrisno, Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo.
Menurut Dino, pembatalan mutasi Kunto itu tersirat sinyal dari Istana Kepresidenan. "Nampaknya ini sinyal keras dari Istana bahwa Panglima tertinggi TNI adalah Presiden Prabowo, bukan pihak lain," kata dia dalam cuitan di akun X-nya @dinopattidjalal, dikutip pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dino telah mengizinkan Tempo untuk mengutip cuitannya tersebut. Dalam unggahan yang sama, eks wakil menteri luar negeri ini berujar pembatalan mutasi Kunto itu penuh kejanggalan serta meresahkan publik dan internal TNI.
Dino tak ingin mengelaborasi lebih lanjut ihwal tanggapannya atas pembatalan mutasi Kunto tersebut. "Maaf saya tidak ada komentar. Cukup yang di-X saya," ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menangguhkan mutasi Kunto Arief dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahannan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Penangguhan yang dituangkan pada Surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025 itu meralat keputusan sebelumnya yang tertuang dalam surat bernomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, penangguhan mutasi dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025 dilakukan atas pertimbangan adanya perwira yang masih memiliki tugas di organisasi.
Dia mengatakan, penangguhan penempatan jabatan terhadap Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo tak berkaitan dengan sikap ayahnya, Try Sutrisno dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Forum pensiunan tentara itu mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
"Tidak ada kaitannya dengan isu-isu di luar TNI atau sikap purnawirawan," kata Kristomei dalam telekonferensi, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Dia menjelaskan, karena masih adanya perwira yang memiliki tugas di organisasi, maka Panglima TNI bersama Kepala Staf memutuskan untuk menangguhkan mutasi secara keseluruhan.
Alasannya, kata Kristomei, penangguhan penempatan tidak bisa dilakukan meski hanya satu perwira yang dinyatakan masih memiliki tanggungan tugas di organisasi sebelumnya.