Online Gambling is Never Ending Battle!

1 month ago 26

Selular.ID – Perputaran duit dalam bisnis online gambling (judi online) semakin bikin kita geleng-geleng kepala. Meski terus diperangi, nilainya malah terus meningkat pesat.

Hal itu tercermin dari data terbaru yang dilaporkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan).

“Untuk perputaran sampai dengan kuartal ketiga 2024 sebesar Rp 283 triliun dengan deposit kurang lebih Rp 43 triliun,” ungkap Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Data tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil pertemuan Menkomdigi dengan Kepala PPATK dan Dirut Operator Selular di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (3/12/2024).

Menurut Danang, pihaknya telah mengidentifikasi aliran dana serta data lengkap pemain judi online.

Baca Juga: Praktik Judi Online Berkembang Dengan Cara dan Metode Baru

Informasi tersebut akan menjadi dasar untuk langkah pencegahan selanjutnya, termasuk pengiriman peringatan kepada para pemain yang teridentifikasi.

“Berdasarkan data kami, pemain judi online yang teridentifikasi akan diperingatkan untuk menghentikan aktivitasnya. Ini juga mengacu pada KUHP Pasal 303 yang menetapkan judi sebagai tindak pidana,” jelas Danang.

Karenanya, demi menekan praktek judi online, PPTAK bersama dengan Kementerian Komdigi dan operator selular, melakukan dua pendekatan.

Yaitu sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran.

Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menyatakan bahwa upaya pertama yang akan dilakukan adalah sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas judi online.

Sosialisasi ini akan melibatkan operator seluler melalui pengiriman notifikasi SMS kepada pelanggan.

“Notifikasi ini akan disampaikan secara segmented dan targeted, agar pesan yang kami sampaikan lebih efektif,” ujar Ismail.

Ismail yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen SDPPI Kominfo, menambahkan bahwa desain pesan tengah difinalisasi dan implementasinya akan dimulai dalam waktu dekat.

Langkah kedua yang dibahas adalah upaya mencegah penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran untuk judi online.

Ismail mengungkapkan bahwa diskusi teknis untuk merumuskan mekanisme pencegahan ini sedang berjalan.

Sejatinya, upaya mencegah aktifitas transfer pulsa sebagai alat pembayaran untuk judi online, bukan sesuatu yang baru.

Saat masih bernama Kominfo dan dipimpin oleh Budi Arie, kementerian ini memberlakukan pembatasan transfer pulsa di operator selular maksimal Rp1 juta per hari.

Langkah ini dilakukan karena disinyalir adanya perputaran uang judi online yang terjadi saat melakukan jual-beli pulsa.

Lihat Juga:

Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa regulasi itu sudah diputuskan secara lisan.

Budi pun menyebut dirinya sudah menyampaikan aturan tersebut kepada para bos operator selular, mulai dari Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren.

“Kami Kemenkominfo akan memberikan regulasi transfer pulsa maksimal hanya Rp1 juta per hari, maksimal. Karena disinyalir judi online menggunakan mata uang pulsa handphone,” kata Budi, Kamis (1/8/2024).

Jauh sebelum memberlakukan pembatasan pulsa, persisnya pada Juni 2024, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).

Dalam tugasnya, Satgas menggelar operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat. Tiga operasi itu adalah pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.

Meski pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online, efektifitas di lapangan ternyata tidak semudah membalik telapak tangan.

Judi online malah semakin menjamur. Digemari berbagai kalangan. Tua muda bahkan anak-anak pun sudah terpapar judi online.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Bahkan menyebutkan perputaran uang dalam industri judi online di Indonesia mencapai angka fantastis.

“Perputaran judi online yang ada di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024,” kata Budi di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023 perputaran uang tercatat sebesar Rp327 triliun.

Budi merinci pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah.

Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional itu, juga mengatakan ada 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang sudah keranjingan bermain judi online.

“80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun. Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya masif di dalam memberantas judi online ini,” ujarnya.

Budi mengatakan hormon endorphin memicu seseorang ketagihan bermain judi online lantaran membuat pemainnya merasakan perasaan senang ketika berhasil memenangkan permainan.

Padahal hal itu hanya trik belaka dari bandar. Karena faktanya, tidak ada pemain yang benar-benar menang dan mengantungi kekayaan dari judi online.

Baca Juga: 3 Tips Untuk Kenali Penipuan Judi Online

Mati Satu Tumbuh Seribu

Lantas mengapa keberadaan online gambling di Indonesia sulit dibendung, bahkan semakin menggurita?

Banyak faktor di balik itu. Di antaranya, Indonesia adalah pasar judi yang terus berkembang, banyak pengguna yang loyal, trafik iklan yang murah, promosi massif lewat media sosial, dan iming-iming kemenangan meski depositnya murah meriah cukup Rp 5 – Rp 10 ribu.

Namun dari sekian banyak alasan itu, satu faktor yang paling sulit ditanggulangi oleh pemerintah, adalah keberadaan para pengelola situs judi online yang umumnya berasal dari negara-negara yang melegalkan praktik tersebut.

Karena para bandar judi itu berada di luar negeri, sangat sulit bagi pihak berwenang untuk menangani hingga ke akarnya.

Sekedar diketahui, walaupun kelompok sasaran judi online berada di Indonesia dan dilakukan oleh orang-orang berbahasa Indonesia, tapi basis para pengelolanya berada di negara-negara yang melegalkan praktek judi.

Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara memang melegalkan judi online. Seperti Filipina, Kamboja, dan Vietnam.

Di sisi lain, upaya pemberantasan pun semakin sulit karena server judi online juga terletak di luar negeri. Di mana pemerintah tidak memiliki akses.

Sehingga, meski pun pihak berwenang, seperti kepolisian dan Komdigi gencar melakukan upaya  pemblokiran atau men-take-down  berbagai situs-situs yang terindikasi judi online, hal itu tidak akan efektif. Karena tak lama kemudian akan muncul situs-situs baru yang jumlahnya lebih banyak lagi.

Begitu pun dengan upaya pemblokiran melalui VPN (Virtual Private Number) gratis, tidak akan efektif karena persoalan utama adalah menyangkut keberadaan server yang tidak berada di dalam negeri.

Jadi, mati satu, tumbuh seribu. Tentu saja, yang dilakukan pihak berwenang itu, terkesan menjadi sia-sia belaka.

Persoalan bertambah ruwet. Mengingat sejumlah karyawan Komdigi malah membantu melindungi situs-situs judi online itu, dengan imbalan yang terbilang cukup fantastis.

Pantas jika menyangkut judi oline, Menkomdigi Meutya Hafid mukanya selalu kelihatan ruwet!

So, dapat disimpulkan, online gambling is never ending battle!

Agar tidak merugikan masyarakat, maka harus ada cara lain yang ditempuh pemerintah dalam memberantas judi online.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Menkopolkam: Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online