Pakar Tata Negara Unmul: Sentralisasi Tata Kelola Guru Berpotensi jadi Alat Kontrol Pusat

7 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai rencana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) guru mencederai semangat reformasi yang menginginkan kekuasaan terbagi merata hingga ke pemerintahan daerah.

Menurut dia, sentralisasi tenaga pengajar hanya membuka peluang besar bagi pemerintah pusat untuk memanfaatkannya demi melanggengkan kekuasaan.
"Mengembalikan kekuasaan pemerintah pusat dalam urusan sekolah, guru, ASN, artinya memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk menjadikannya alat kontrol," ujar Herdiansyah kepada Tempo pada Ahad, 20 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Herdiansyah menilai jika semua pelaksanaan pendidikan kembali diberikan ke pemerintah pusat, maka bukan tidak mungkin akan terjadi pengulangan sejarah sebagaimana yang pernah terjadi di era kepemimpinan Presiden kedua Soeharto. "Saya khawatir kita akan kembali di masa-masa semua sekolah diseragamkan," kata dia. "Di mana semua orang dipaksa berfikir sesuai dengan selera kekuasaan dan menafikan local wisdom keunikan daerahnya masing-masing."

Herdiansyah pun mengaku tidak terkejut dengan rencana sentralisasi ini. Sebab, menurut dia, gelagat pemerintah pusat ingin memperluas kekuasannya sudah tercermin sejak lima tahun belakangan. "Pola seperti ini juga sudah pernah diterapkan di Undang-Undang Minerba yang kemudian dipertajam kembali di Undang-Undang Cipta Kerja," katanya. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya mengatakan nantinya tata kelola ASN guru dari mulai rekrutmen, pembinaan, penempatan, hingga pemindahan akan dikendalikan oleh pemerintah pusat.  Alasannya, menurut dia, rasio guru dan murid di Indonesia secara nasional tidak seimbang. Sehingga banyak fenomena di mana satu daerah kekurangan guru sementara tenaga pengajar di daerah lainnya justru berlebih.

"Nah, karena itu kalau ada guru di daerah 3T yang sempat viral itu, kadang-kadang juga karena pemerintah daerah, bukan di kami," kata Mu'ti.

Rencana sentralisasi ASN guru ini akan diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan ditargetkan masuk ke parlemen dalam waktu dekat.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online