TEMPO.CO, Jakarta -- Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Maybrat Agustinus Tenau dan Marthen Howay mendalilkan adanya intimidasi, ancaman, dan kekerasan selama pemilihan bupati. Pasangan calon nomor urut 2 ini meminta Mahkamah Konstitusi menggelar pemungutan suara ulang di Maybrat, Papua.
Justinus Tampubolon, kuasa hukum pasangan calon Agustinus-Marthen, mengatakan saat pemungutan suara terjadi banyak sekali intimidasi dan ancaman. Bahkan, kata dia, kekerasan dialami warga saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). "Bahkan ada warga yang sampai meninggal," ujar Justinus dalam sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pilbup Maybrat di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 16 Januari 2025. Gugatan paslon Agustinus-Marthen terdaftar dalam perkara nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Justinus menjelaskan, insiden di TPS terjadi lantaran adanya perselisihan dan keributan karena masalah surat undangan pencoblosan. Berdasarkan laman MK, dalam dokumen permohonan pemohon disebutkan salah satu pendukung paslon Agustinus-Marthen bermasalah dengan kepala kampung yang mengakibatkan keributan.
Dia juga mengklaim banyak pemilih yang ditahan dan tidak dapat masuk ke TPS. Saksi perhitungan suara dari kubu Agustinus-Marthen, kata Justinus, juga tidak diizinkan memasuki TPS oleh panitia pemungutan suara.
Justinus mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemungutan suara pilgub di Maybrat. Pelanggaran itu diduga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, aparatur sipil negara (ASN), dan paslon pemenang yaitu Karel Murafer dan Ferdinando Solossa (Karel-Ferdinando).
Pelanggaran TSM itu, menurut Justinus, dimulai dari penetapan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap sebagai pesanan Karel-Ferdinando selaku paslon nomor urut tiga. “Nama-nama PPD, PPS, dan KPPS itu telah dikirimkan dan dititipkan oleh paslon nomor urut tiga atau tim pemenangannya,” kata Justinius.
Sebagai informasi, permohonan serupa, yakni PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat juga diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 1 Kornelius Kambu dan Zakeus Momao yang teregistrasi dengan nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025.