PBHI: Kematian Calon Manajer Kopdes Bukti Tragis Militerisasi Ruang Sipil

6 hours ago 10

PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menuntut negara untuk bertanggung jawab atas kematian lima peserta program sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI) saat latihan dasar militer (Latsarmil).

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menyampaikan duka cita kepada keluarga lima peserta SPPI yang meninggal selama mengikuti latsarmil bagi calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ini adalah alarm keras bahwa negara telah memaksakan sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya,” kata Kahar dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 29 Juni 2026.

Kelima peserta meninggal dunia akibat cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, dan henti jantung dalam rentang 17-26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI yang menjadi lokasi penyelenggaraan pelatihan. 

Menurut Kahar, sampai hari ini pemerintah tidak pernah mampu menjelaskan hubungan rasional antara latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi mengelola koperasi. Ia menegaskan tidak ada standar pendidikan koperasi, ilmu manajemen, tata kelola organisasi, maupun kebijakan publik yang mensyaratkan latihan militer sebagai prasyarat menjadi manajer koperasi.

Padahal, kompetensi manajerial dibangun melalui kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, penguatan organisasi, pemberdayaan masyarakat, serta kemampuan mengembangkan usaha. Kahar mengatakan tidak satu pun kompetensi manajerial yang membutuhkan doktrin kemiliteran.

“Karena itu, persoalan utama bukanlah apakah prosedur latihan telah dijalankan dengan benar. Persoalannya adalah program ini sejak awal tidak pernah memiliki legitimasi akademik, administratif, maupun konstitusional. Akibatnya kini nyata: lima warga sipil kehilangan nyawa,” ujarnya. 

PBHI menolak narasi pemerintah yang berusaha mereduksi kejadian ini menjadi persoalan kondisi kesehatan masing-masing peserta. Kahar mengatakan, pernyataan Kementerian Pertahanan bahwa seluruh latihan telah dilaksanakan sesuai standar justru melahirkan pertanyaan yang jauh lebih serius.

“Jika seluruh prosedur telah benar, mengapa lima peserta meninggal di berbagai lokasi dalam waktu hanya sembilan hari?,” ujarnya. 

Menurut Kahar, alasan kematian terjadi karena penyakit bawaan tidak menghapus tanggung jawab negara. Justru negara wajib memastikan setiap warga sipil yang direkrut ke dalam programnya berada dalam perlindungan maksimal. “Kewajiban itu gagal dipenuhi,” kata dia.

Kegagalan pemerintah terungkap setelah diketahui ada 32 peserta yang sedang hamil mengikuti latsarmil. Menurut Kahar, temuan ini menunjukkan lemahnya proses skrining kesehatan sejak awal. Selain itu, kematian dan keikutsertaan ibu hamil memperlihatkan pelaksanaan program ini dilakukan tanpa kesiapan yang memadai dalam aspek seleksi, mitigasi risiko, maupun perlindungan keselamatan.

Memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian. Kahar mengatakan nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan rupiah. 

“Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung pada kematian warga negara,” kata dia. 

PBHI menilai tragedi ini tidak dapat dipisahkan dari kecenderungan semakin meluasnya militerisasi ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah secara sistematis memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan negara, mulai dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil.

“Lima kematian ini menjadi bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah berubah menjadi persoalan hak hidup warga negara,” katanya.

PBHI pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan secara permanen seluruh latsarmil bagi calon manajer KDMP maupun seluruh program pelatihan warga sipil yang menggunakan pendekatan militer tanpa dasar kebutuhan pertahanan negara.

PBHI juga mendesak Presiden membentuk tim investigasi independen, yang bebas dari pengaruh Kementerian Pertahanan maupun TNI, untuk mengusut penyebab kematian kelima peserta secara transparan, ilmiah, dan akuntabel, sekaligus membuka seluruh rekam medis dan dokumen penyelenggaraan kepada keluarga korban.

Kemudian, aparat penegak hukum harus menyelidiki pidana secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pelaksana lapangan hingga pejabat yang merancang, memerintahkan, dan menyetujui kebijakan tersebut. “Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak mengenal pangkat maupun jabatan,” kata Kahar. 

Berkaitan dengan masifnya militerisasi, PBHI mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh agenda perluasan peran militer ke ranah sipil, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perluasan Kodam, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, serta berbagai regulasi yang membuka ruang penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil non-pertahanan.

Gelombang pertama latsarmil berlangsung pada 17 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan total 35.476 peserta. Mereka terdiri atas 30 ribu calon pengelola Kopdes Merah Putih dan 5.476 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih.

Namun lima peserta meninggal selama kurun waktu sepuluh hari pelaksanaan. Mereka adalah Nola Dya Sari, Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online