Pembacaan Putusan Dismissal MK Pagi Ini, Ada Sengketa Pilkada Sumut dan Jateng

2 months ago 44

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024 mulai hari ini Selasa, 4 Februari 2025. MK akan membagi proses persidangan hari ini ke dalam tiga sesi, dimana sesi pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. 

"Sidang akan mulai pukul 08.00 WIB," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk sesi pertama, MK akan membacakan putusan untuk sekiranya 58 perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Beberapa di antaranya adalah perkara sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah dan Sumatera Utara. 

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala selaku pemohon gugatan optimistis untuk sidang hari ini. Kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, merasa percaya diri MK akan tetap melanjutkan proses persidangan untuk permohonan mereka. 

"Saya sangat optimistis MK akan memberi kesempatan kepada kita untuk menjelaskan permasalahan ini,” kata Yance saat dihubungi via telepon, Senin, 3 Februari 2025.

Sementara itu dari perkara sengketa pilgub Jawa Tengah, kubu Ahmad Luthfi-Taj Yasin juga optimistis sidang akan berpihak pada mereka. Sebelumnya diketahui, kubu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sebagai pemohon gugatan justru menarik kembali berkas gugatan mereka. 

"Jawa Tengah sudah tidak ada isu hukum karena sudah ditarik gugatannya," ujar Deny kepada Tempo dalam sambungan telepon pada Senin, 3 Februari 2025.

Agenda pembacaan putusan dismissal sendiri diketahui memang dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.

Pada hari ini, MK akan membacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa pilkada, sementara 152 perkara lainnya akan dibacakan pada esok Rabu, 5 Februari 2025. Diketahui, ada total 310 perkara sengketa pilkada 2024 yang masuk di MK.

MK sendiri akan menggelar sidang secara pleno untuk agenda pembacaan putusan dismissal ini. Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK. “Besok hanya ada sidang pleno. Untuk detilnya mohon bersabar besok,” kata juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih ketika dihubungi oleh Tempo, Senin, 3 Februari 2025.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online