Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Perdana Hari Ini, MK Bagi Sidang Jadi 3 Sesi

2 months ago 46

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal sengketa Pilkada 2024 mulai hari ini Selasa, 4 Februari 2025. Pada sidang perdana hari ini, MK akan memutus total 158 perkara gugatan. 

Berdasarkan laman resmi MK, diketahui persidangan hari ini akan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB, kemudian sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sidang akan mulai pukul 08.00 WIB," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 3 Februari 2025.

Beberapa perkara yang akan diputus MK di antaranya adalah sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. MK juga akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa pemilihan bupati (pilbup) serta pemilihan wali kota (pilwalkot). 

Faiz memastikan, para pihak sudah dikirimkan surat panggilan untuk hadir di dalam persidangan. Persiapan menuju pembacaan putusan juga sudah dilakukan secara komprehensif dari berbagai sisi, baik substantif maupun teknis.

“MK telah mempersiapkan dengan komprehensif segala hal yang berkaitan dengan sidang pengucapan putusan (dismissal) besok,” ungkap Faiz.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya telah memastikan sidang pembacaan putusan sela atau dismissal dari MK untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) akan dilakukan mulai hari ini hingga esok Rabu, 5 Februari 2025. Sidang sendiri akan dilaksanakan secara pleno dan dipimpin langsung oleh dirinya di Ruang Sidang Gedung I MK. 

"Iya, jadi (sidang pembacaan putusan dismissal besok),” kata Ketua MK Suhartoyo ketika dikonfirmasi oleh Tempo lewat aplikasi perpesanan, Senin, 3 Februari 2025.

Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025. Namun, MK memajukan sidang tersebut menjadi 4-5 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online