TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen memastikan pembayaran tunjangan guru ASN daerah (ASND) dibayarkan setiap bulan di tahun ini. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK dan PPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan wacana ini akan mulai diterapkan April 2025 atau bulan depan.
“Iya (April),” kata Nunuk mengonfirmasi melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. “Guru ASND diberikan tunjangan profesi setiap bulan,” sebagaimana termaktub dalam pasal 4 ayat 1.
Sebelumnya, janji pembayaran tunjangan akan dilakukan setiap bulan mulai tahun ini telah disampaikan Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti dalam agenda peluncuran Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini menggantikan aturan pembagian tunjangan guru ASN yang biasa dilakukan per tiga bulan (triwulan) di tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan sistem pembayaran tunjangan yang lebih mudah ini mereka (para guru), yang sebelumnya 3 bulan sekali, per peluncuran ini nanti dibagikan atau ditransfer setiap bulan dan langsung dari pusat ke rekening masing-masing,” ujar Mu'ti usai agenda peluncuran kebijakan yang diadakan di kantornya di Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Maret 2025.
Mu'ti mengatakan, untuk tahap pertama pembagian di tahun ini masih akan dibayarkan dengan sistem rapel. Pembayaran untuk 3 bulan pertama tahun ini, yakni Januari, Februari, dan Maret dibayarkan pada Maret.
Meski demikian, pada peraturan terbaru tertulis pada pasal 6 ayat 1 pemberian tunjangan profesi disalurkan setiap 3 bulan atau sesuai kebijakan kementerian. Nunuk menjelaskan, klausul “sesuai kebijakan menteri” dituliskan untuk memberikan fleksibilitas kepada Kemendikdasmen dalam mengubah frekuensi penyaluran tunjangan profesi.
Perubahan tersebut, kata dia, dapat diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen), yang lebih mudah dan cepat untuk diterbitkan. “Guna mengakomodir jika kebijakan ke depan penyaluran disalurkan per bulan, dimungkinkan tidak perlu mengubah Permendikdasmen ini, bisa dibuat dalam Kepmendikdasmen saja,” tutur Nunuk.
Dia berujar, keputusan frekuensi penyaluran juga telah dirapatkan bersama kementerian dan lembaga lain, seperti Kemendagri, KSP, Kemenko PMK, dan Kemenkeu. “Kemenkeu akan berupaya menyalurkan tiap bulan,” kata Nunuk.