TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan yang saat ini menjalani hukuman di Inggris. Upaya ini diungkap oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffah, usai menyerahkan terpidana mati Serge Atlaoui ke pemerintah Prancis.
“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan,” ujar Ahmad kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Februari 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris untuk membahas proses pemulangan.
Menurut Ahmad, keluarga Reynhard Sinaga ingin agar ia dikembalikan ke Indonesia karena hingga kini mereka kesulitan berkomunikasi dengannya akibat ketatnya sistem penjara di Inggris. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemulangan ini berbeda dari kasus-kasus sebelumnya dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Kali ini, mekanisme yang digunakan adalah pertukaran narapidana (prisoners exchange), bukan pemindahan tahanan (transfer of prisoner).
Kilas Balik Kasus Reynhard Sinaga
Reynhard Sinaga pertama kali datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007. Ia memperoleh dua gelar magister di Manchester dan sedang mengambil gelar doktor di Universitas Leeds sebelum ditangkap pada 2017. Pada Januari 2020, ia divonis bersalah atas 159 dakwaan pemerkosaan terhadap 48 pria yang berbeda. Modus operandi yang digunakan adalah menjebak korban dengan obat bius sebelum melakukan kekerasan seksual.
Hukuman awalnya adalah penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, pada 16 Januari 2020, jaksa Inggris mengajukan banding untuk memperberat hukuman tersebut. Pengadilan Banding Kota Manchester kemudian menambah masa hukumannya menjadi minimal 40 tahun.
Selama masa persidangan, kepolisian Inggris mengungkap bahwa jumlah korban Reynhard diperkirakan mencapai 206 pria. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 korban belum berhasil diidentifikasi. Mayoritas korbannya adalah mahasiswa berusia antara 18 hingga 36 tahun. Reynhard sering mendekati pria yang sedang sendirian di malam hari, lalu mengajak mereka ke apartemennya dengan berpura-pura menawarkan bantuan atau persahabatan. Di sana, ia membius korban sebelum melakukan pemerkosaan yang kemudian direkam sebagai bukti kejahatannya.
Kasusnya mulai terungkap pada Juni 2017, setelah salah satu korban, seorang pemain rugby berusia 18 tahun, terbangun saat tengah diserang dan berhasil melawan Reynhard. Ia memukuli Reynhard hingga babak belur, yang akhirnya membuat polisi menangkapnya. Awalnya, polisi justru menahan korban atas dugaan penganiayaan, namun penyelidikan lebih lanjut terhadap ponsel Reynhard mengungkap lebih dari 3 terabyte rekaman pemerkosaan yang dilakukannya.
Selama berada di penjara Inggris, Reynhard menjadi sasaran serangan sesama narapidana. Insiden ini diduga sebagai tindakan main hakim sendiri oleh para tahanan yang tidak terima dengan kejahatannya. Salah satu serangan terjadi di HMP Wakefield pada Juli 2020, di mana ia nyaris mengalami cedera serius sebelum diselamatkan oleh petugas penjara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus Reynhard sebagai bagian dari perlindungan terhadap warga negara di luar negeri. “Terlepas dari kesalahannya, sebagai negara, kita tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang bersangkutan,” ujar Yusril pada 20 Desember 2024.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah masih mempelajari kemungkinan pemulangan Reynhard. Komunikasi dengan keluarga juga akan dilakukan untuk mengetahui keinginan mereka terkait nasib Reynhard. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait langkah yang akan diambil pemerintah.
Anastasya Lavenia Y, Sita Planasari, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pemerintah Jajaki Negosiasi dengan Inggris untuk Pulangkan Terpidana Kekerasan Seksual Reynhard Sinaga ke Indonesia