Pemerintah: Penutupan Prodi Harus Berdasarkan Usulan Kampus

3 hours ago 1

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan penutupan program studi (prodi) tak bisa dilakukan dengan sistem atas ke bawah, atau dari pusat ke masing-masing kampus. Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek Muhammad Najib mengatakan kementerian bisa menutup prodi apabila sudah ada usulan dari kampus.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengatakan prosedur penutupan prodi tak mudah dan harus melalui serangkaian proses evaluasi. “Sifatnya itu lebih banyak bottom-up. Kecuali kalau program studi itu melakukan pelanggaran, baru kami tutup,” kata dia saat dihubungi pada Selasa, 28 April 2026. Sepanjang tidak melakukan pelanggaran, penutupan prodi tak dapat dilakukan sepihak oleh kementerian.

Najib menuturkan aturan penutupan prodi itu sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. “Di situ jelas bagaimana prosedur pembukaan dan penutupan, tata cara pembukaan dan penutupan prodi,” ujarnya.

Dia menegaskan, kementerian tak ada rencana untuk mendorong penutupan prodi secara masif. Setiap perguruan tinggi, kata Najib, saat ini tengah diminta untuk meninjau ulang bagaimana penyerapan mahasiswa di masing-masing prodi.

Untuk prodi yang dirasa sudah sepi peminat dan tak relevan dengan kebutuhan industri, kampus diminta untuk menyampaikan usulan penutupan.

Najib menjelaskan, hal prioritas yang didorong oleh kementerian ialah agar perguruan tinggi dapat membuka prodi-prodi yang bisa mendukung agenda nasional. “Tapi bukan berarti kita harus menutup prodi-prodi yang tidak relevan, tidak begitu,” ujarnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online