Selular.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan masa berlaku kuota internet harus menjadi dasar bagi pemerintah dan operator seluler untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Kuota yang telah dibeli pelanggan dinilai tetap menjadi hak konsumen selama belum seluruhnya digunakan.
Pengamat telekomunikasi sekaligus mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI, Kamilov Sagala, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi.
Menurut Kamilov, operator tidak lagi dapat serta-merta menghapus sisa kuota pelanggan hanya karena periode aktif paket telah berakhir.
Baca juga:
- Perbedaan SE Menkomdigi dan Putusan MK: Benarkah Operator Seluler Diwajibkan Perpanjang Kuota Data Internet Supaya Tidak Hangus?
- Operator Seluler Diminta Siapkan Sejumlah Skema Supaya Kuota Internet Tidak Hangus
“Putusan MK itu memang sudah merupakan keputusan yang final. Final and binding, final dan mengikat. Artinya, keputusan ini harus dilaksanakan dan harus dijalankan,” ujar Kamilov kepada Selular.ID, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, konsumen telah membayar paket internet dengan nilai dan volume tertentu. Oleh karena itu, kuota yang terdapat dalam paket tersebut merupakan bagian dari hak pelanggan yang harus dilindungi.
Ketika pelanggan membeli paket internet 100 GB, misalnya, seluruh kuota tersebut seharusnya dapat digunakan sampai habis.
Kuota tidak semestinya hilang hanya karena melewati batas waktu yang sebelumnya ditetapkan oleh operator.
“Kuota itu bukan habis karena batas waktu atau karena masa berlaku kuotanya berakhir,” ujar Kamilov.
“Yang menjadi perhatian adalah berapa nilai sisa kuota yang diberikan kepada konsumen karena itulah yang mereka bayar,” sambungnya.
Sisa Kuota Tetap Menjadi Hak Pelanggan
Kamilov menilai prinsip utama dalam persoalan kuota internet adalah kesesuaian antara nilai yang dibayarkan konsumen dan manfaat yang diterima.
Pelanggan membeli kuota dengan sejumlah uang, sehingga seluruh volume data yang tercantum dalam paket seharusnya menjadi hak pelanggan.
Apabila masih terdapat sisa kuota, operator perlu memastikan kuota tersebut tetap dapat dimanfaatkan.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bukan bertujuan memberikan kelonggaran kepada operator, melainkan memperkuat perlindungan terhadap konsumen layanan telekomunikasi.
Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah rollover kuota, yakni memindahkan sisa kuota yang belum digunakan ke periode berikutnya.
“Rollover itu berarti paket yang masih ada, tetapi di mata operator masa berlakunya sudah lewat atau sudah habis. Kalau sekarang menjadi rollover, kuota tersebut bisa berlanjut,” jelasnya.
Penerapan rollover dinilai dapat mencegah kerugian konsumen akibat kuota yang hilang meskipun telah dibayar.
Namun, skema tersebut membutuhkan aturan yang jelas, termasuk mengenai perpanjangan masa aktif, mekanisme pencatatan sisa kuota, dan informasi yang harus disampaikan kepada pelanggan.
Kamilov juga menyinggung kemungkinan pemberian kompensasi apabila ketentuan perlindungan konsumen tidak dijalankan oleh penyelenggara layanan telekomunikasi.
Meski demikian, aturan mengenai kompensasi tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Salah satu persoalan yang perlu dipastikan adalah apakah kompensasi atau pengembalian dana berlaku secara surut terhadap paket-paket yang sebelumnya telah hangus.
“Harus ada perpanjangan masa aktif dan ada nilai kompensasi seandainya memang hal itu tidak dijalankan. Namun, maksud dari kompensasi ini masih penuh pertanyaan. Apakah berlaku mundur ke belakang atau tidak, misalnya mengenai refund,” ungkap Kamilov.
Surat Edaran Dinilai Belum Cukup
Selain membahas hak konsumen, Kamilov menyoroti respons pemerintah melalui penerbitan surat edaran terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, surat edaran hanya dapat menjadi langkah sementara dan belum cukup kuat untuk mengatur perubahan besar dalam mekanisme penjualan dan penggunaan kuota internet.
Ia menggambarkan surat edaran tersebut sebagai langkah “pemadam kebakaran” untuk merespons kondisi yang membutuhkan penanganan cepat.
“Munculnya surat edaran Menkomdigi, menurut pandangan saya, hanya merupakan bentuk pemadam kebakaran. Ini bersifat sementara,” katanya.
Kamilov menilai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi membutuhkan regulasi yang memiliki kedudukan lebih kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut diperlukan agar hak dan kewajiban operator, pemerintah, serta konsumen dapat dijelaskan secara rinci.
Regulasi juga harus memuat standar yang berlaku sama bagi seluruh operator.
Tanpa aturan yang seragam, penerapan rollover, perpanjangan masa aktif, maupun kompensasi berpotensi berbeda-beda di setiap perusahaan telekomunikasi.
“Level keputusan Mahkamah Konstitusi bukan untuk ditangani oleh pemadam kebakaran. Minimal harus ada aturan yang paling tepat. Dalam persoalan ini penting untuk dibuat peraturan pemerintah, bukan hanya surat edaran,” tegasnya.
Menurut Kamilov, surat edaran bukan termasuk bentuk regulasi yang memiliki posisi kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah perlu menyusun regulasi lanjutan yang lebih komprehensif dan memiliki kekuatan hukum untuk memastikan putusan dapat dijalankan.
Operator Perlu Menyesuaikan Sistem Paket Internet
Penerapan kebijakan kuota internet tidak hangus diperkirakan akan berdampak terhadap model bisnis operator seluler.
Selama ini, paket data umumnya dijual dengan masa aktif tertentu, mulai dari harian, mingguan hingga bulanan. Sisa kuota biasanya tidak dapat digunakan setelah periode paket selesai, kecuali pada paket tertentu yang sudah menyediakan fitur rollover.
Apabila sisa kuota wajib tetap tersedia sampai digunakan pelanggan, operator perlu menyesuaikan sistem produk, penagihan, pencatatan kuota, dan komunikasi kepada konsumen.
Operator juga mungkin perlu mengubah struktur paket internet agar tetap sesuai dengan perhitungan biaya jaringan dan pola penggunaan pelanggan.
Meski demikian, Kamilov mengatakan penjelasan mengenai dampak finansial dan operasional akan lebih tepat disampaikan oleh masing-masing operator.
“Dari perspektif industri, pasti ada dampaknya. Mengenai dampaknya, yang paling tepat menjawab adalah operator. Mereka yang bisa menjawab persoalan mengenai dampak kepada industri,” ujarnya.
Penyesuaian juga dapat mencakup sistem teknologi informasi yang digunakan untuk mencatat kuota pelanggan. Operator perlu memastikan sisa kuota dapat dibawa ke periode berikutnya tanpa menimbulkan kesalahan pencatatan.
Selain itu, dibutuhkan transparansi mengenai urutan penggunaan kuota, terutama apabila pelanggan membeli lebih dari satu paket dalam waktu yang berbeda.
Regulasi Harus Berada dalam Koridor Hukum
Kamilov menolak apabila pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi hanya dipandang sebagai bentuk fleksibilitas bagi operator.
Menurutnya, setiap pilihan yang diberikan kepada industri tetap harus berada dalam koridor hukum dan mengutamakan perlindungan konsumen.
Fleksibilitas tidak berarti operator dapat menentukan secara bebas apakah sisa kuota akan diteruskan, diperpanjang, atau diberikan dalam bentuk lain.
“Kalau disebut fleksibel, bentuknya bisa ke kiri, bisa ke kanan, bisa positif, bisa tidak positif. Namun, dalam persoalan ini koridornya adalah koridor hukum dan aturan,” katanya.
Pemerintah perlu menentukan mekanisme yang jelas mengenai masa penyimpanan kuota, cara pelanggan mengakses sisa kuota, dan tanggung jawab operator ketika pelanggan berganti paket.
Aturan juga perlu membahas kondisi tertentu, seperti nomor pelanggan yang memasuki masa tenggang, kartu yang tidak lagi aktif, atau pelanggan yang berpindah ke produk pascabayar.
Tanpa ketentuan teknis yang terperinci, putusan terkait kuota internet berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran di tingkat pelaksanaan.
Perlindungan Konsumen Menjadi Prinsip Utama
Kamilov menegaskan bahwa konsumen memandang kuota internet sebagai produk yang telah dibeli. Oleh sebab itu, manfaat dari produk tersebut harus sebanding dengan nilai yang telah dibayarkan.
Ia mengakui kuota internet tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan barang fisik. Namun, prinsip kepemilikan manfaat tetap relevan karena pelanggan telah mengeluarkan biaya untuk memperoleh volume data tertentu.
“Masyarakat memandang kuota sebagai suatu benda yang mereka beli. Benda yang dibeli itu harus dapat digunakan sesuai dengan nilai yang mereka bayarkan,” tuturnya.
Putusan mengenai sisa kuota internet dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi di Indonesia.
Pemerintah perlu menyusun aturan turunan yang memiliki kepastian hukum, sementara operator harus menyiapkan perubahan sistem agar pelanggan dapat menggunakan seluruh kuota yang telah dibeli.
Pada saat yang sama, penerapan kebijakan perlu mempertimbangkan keberlanjutan industri agar perlindungan konsumen tidak mengurangi kemampuan operator untuk menjaga kualitas dan memperluas jaringan.
Regulasi yang terukur, transparan, dan berlaku seragam menjadi penting agar kebijakan kuota internet tidak hangus dapat dijalankan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri.
.png)






























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/9337844/original/002418600_1788259594-0L5A0298.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336758/original/034311900_1788175118-indo_2.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9334902/original/057214100_1787904674-1000420049.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255296/original/097406900_1750154745-1.jpg)


