Penjelasan UI soal Larangan Konferensi Republik di Kampus

6 hours ago 6

DIREKTUR Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia (UI) Erwin Agustian Panigoro membantah dugaan intervensi pihak luar di balik penolakan izin penggunaan ruangan Fakultas Kedokteran UI oleh panitia Konferensi Republik. Penolakan atas dasar administrasi dan tata kelola penggunaan fasilitas kampus.

 "UI tidak menanggapi spekulasi mengenai hal-hal di luar proses tata kelola tersebut," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan penolakan izin juga bukan berdasarkan tema, isi, maupun pandangan yang disampaikan dalam forum. UI berkomitmen menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan berpendapat, dan keberagaman gagasan. 

Pada Ahad, 28 Juni 2026, UI mendadak melarang kegiatan 'Konferensi Republik: Jalan Menata Kembali Republik' di Kampus UI, Salemba, Jakarta Pusat. Panitia Konferensi Republik berkata permohonan izin sudah diterima pada Rabu, 24 Juni 2026. Namun, satu hari sebelum kegiatan, UI tidak mengizinkan penggunaan fasilitas kampus. Panitia menduga ada intervensi pihak eksternal atas perubahan sikap UI. 

Erwin menegaskan UI tidak menyetujui permohonan panitia Konferensi Republik untuk menggunakan fasilitas ruangan di FK UI. UI bukan membatalkan kegiatan itu. 

Erwin menjelaskan permohonan panitia Konferensi Republik diajukan melalui Surat Nomor 002/01/MWAUM-08/BKMWAUIUM/VI/2026 tertanggal 20 Juni 2026, untuk penggunaan ruang di Kampus UI Salemba pada Ahad, 28 Juni 2026.

Dalam proses evaluasi, kata Erwin, ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan administrasi dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan penggunaan fasilitas belum dapat disetujui. "Hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pemohon," kata dia. 

Erwin menjelaskan komunikasi serta langkah persiapan di tingkat fakultas merupakan bagian dari proses administrasi. Langkah itu, kata dia, tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan akhir atas penggunaan fasilitas.

Erwin mengatakan keputusan ini merupakan keputusan kelembagaan UI. UI pun tetap membuka ruang komunikasi bagi penyelenggaraan kegiatan di masa mendatang. "Sepanjang seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku dipenuhi," kata dia. 

Dugaan intervensi pihak luar disampaikan oleh Panitia Konferensi Republik. Wakil Kerja Konferensi Republik Jaleswari Pramodhawardani Jaleswari menduga ada pihak eksternal yang menekan pihak UI. Mereka meminta kegiatan ini dibatalkan. Padahal panitia sudah mengajukan surat izin kegiatan dari jauh-jauh hari. Pada Rabu, 24 Juni 2026, UI memberikan izin penggunaan fasilitas kampus berupa surat tugas. "Kami maknai surat diterima," kata dia. 

Panitia pun sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan satu hari sebelum kegiatan dimulai. Sabtu, 27 Juni, hingga sore tidak ada perubahan sikap dari pihak kampus. Ruangan sudah dipasangi backdrop Konferensi Republik dan sebagian perlengkapan telah ditata.

Namun, pukul 21.00 WIB, petugas keamanan menghentikan proses loading yang masih berlangsung. Pada tengah malam, panitia menerima pemberitahuan penolakan izin dari pihak UI.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online