loading...
Islam ternyata memperbolehkan adanya perjanjian pranikah, asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam kemudian juga harus disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya. Foto ilustrasi/ist
Perjanjian pra-nikah , boleh atau tidak dalam pernikahan Islam? Perjanjian pranikah ini, semula terdengar tabu sepertinya mulai dipopulerkan di Indonesia. Terutama mulai didengar dari model-model pernikahan di kalangan selebritas di Tanah Air.
Perjanjian pra-nikah (Prenuptial Agreement) biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, calon pasangan suami istri . Perjanjian ini sifatnya tertulis dan harus disertai akte notaris yang telah disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan dan dibuat sebelum pernikahan.
Dalam prakteknya, perjanjian perkawinan ini juga harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri wilayah tempat perkawinan berlangsung. Materi dan isi dari perjanjian pranikah ini biasanya tergantung pada calon suami istri. Asal tidak bertentangan dengan hukum, agama, undang-undang, kepatutan dan kesusilaan maka hal itu dibolehkan.
Namun, yang lazim biasanya perjanjian pranikah berisi tentang masalah pembagian harta kekayaan suami istri, apa saja yang menjadi tanggung jawab keduanya dan hal-hal yang berkaitan dengan harta bawaan mereka masing-masing. Berguna untuk membedakan mana harta calon istri dan mana harta calon suami jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), pasal 29 ayat (4), perjanjian ini tidak dapa diubah selama perkawinan masih berlangsung. Kecuali, jika salah satu dari kedua belah pihak berkeinginan untuk mengubahnya dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak lain.
Baca juga: Inilah Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
Lantas bagaimana menurut pandangan syariat? Dinukil dari laman islamco, dalam Islam hal ini ternyata diperbolehkan, asal dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam kemudian juga harus disepakati dengan keridhaan dua belah pihak dan tidak mengandung mudharat bagi salah satunya.
Ada suatu riwayat yang menyebutkan perjanjian pranikah sudah dilakukan pada zaman sahabat, yakni dilakukan oleh cicit Rasulullah yang bernama Sayyidah Sukainah binti Husain bin Ali bin Abi Thalib.
Sukainah adalah wanita yang pemberani dan teguh, alih-alih mengenakan hijab untuk menutupi wajah dan rambutnya. Ia tidak menggunakannya. Jika digambarkan sekarang mungkin seperti mbak Najwa Shihab yang pandai dan berani berdebat.