loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara pemerasan dengan agenda putusan sela. Foto/istimewa
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa perkara dugaan pemerasan Bangun Paulus Tudungta (BPT). Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta perkara tersebut dilanjutkan pada pembuktian.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba saat membacakan putusan sela yang digelar di PN Jakpus, Rabu (2/9/2026).
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan. “Dua, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan terakhi," ujar Majelis Hakim.
Baca juga: Layangkan Perbaikan Permohonan ke PN Jakpus, Bonatua Yakin Ada PMH dalam Legalisir Ijazah Jokowi
Dalam pertimbangannnya, Majelis Hakim berpendapat jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum cukup jelas “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian maka sidang ini akan dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pada Rabu, 9 September 2026,” ujarnya,
Menanggapi putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan menghormati putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. “Ya, kita tentu hormati. Kita bersama menyimak putusan hakim, ya. Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian,” katanya.
Jaksa menyebut majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara dan itu sudah tidak sesuai Pasal 206. “Artinya untuk berikutnya baru kita masuk sidang pembuktian minggu depan. Nanti kita sesuai dengan KUHAP ya, Undang-Undang 2025 tentang KUHAP, tentu yang harus kita panggil dulu korban,” ucapnya.
.png)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9334902/original/057214100_1787904674-1000420049.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255296/original/097406900_1750154745-1.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329100/original/079520900_1787219656-ChatGPT_Image_Aug_13__2026__03_10_41_PM.jpg)