TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan akan menindak tegas pelaku premanisme yang meminta Tunjangan Hari Raya atau THR kepada warga. Menurut dia secara budaya, tradisi memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan menjelang Lebaran merupakan hal wajar dan sudah lama terjadi. Dana tersebut, kata dia, umumnya dikumpulkan oleh pengurus RW sebagai bentuk apresiasi dari warga secara sukarela.
Namun, pengumpulan THR tersebut tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan maupun tekanan. “Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Rano Karno seperti dikutip dari keterangan tertulis Ahad, 16 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, berkaitan surat edaran yang isinya meminta THR. "Kami sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kami sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Surat edaran dari RW tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu. Dalam surat berstempel tersebut, pihak RW meminta THR kepada para pengguna jasa parkir "Laksa Street" sebesar Rp1 juta per perusahaan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat. "Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," katanya.
Pengurus RW yang diperiksa juga mengaku telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. "Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.
Saat ini surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW bersangkutan dan pihak Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa.
Antara berkontribusi dalam artikel ini.