TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan dalam revisi UU TNI hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Awalnya, kata dia, dalam penyusunan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang diusulkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun beberapa instansi mengalami penyatuan atau pengurangan maknanya. "14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025, dikutip dari Antara.
Ia menekankan, belasan kementerian/lembaga tersebut tetap berkaitan dengan tugas pertahanan. Saat ini, pembahasan di tingkat komisi telah selesai dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan dalam RUU ini terdapat tiga poin perubahan utama yang telah disetujui dalam RUU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang ditentukan harus mengundurkan diri atau pensiun.
Selain itu, anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar ketentuan akan segera pensiun. Ia pun berujar bahwa isu soal dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak benar. "Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar," kata dia.
RUU TNI Siap Dibawa Ke Rapat Paripurna
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan RUU TNI yang sudah disetujui di tingkat I atau tingkat komisi itu akan dibawa ke agenda Rapat Paripurna DPR RI terdekat pada pekan ini.
"Bisa jadi pekan ini. Karena masih ada beberapa hari lagi di pekan ini, jadi pekan ini mungkin bisa diputuskan di rapat paripurna," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Adapun rapat paripurna hanya dapat diselenggarakan pada hari Selasa atau Kamis. Namun, Dave belum memastikan apakah RUU tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, karena DPR masih belum memasuki masa reses pada pekan depan.
"Masa reses diundur jadi kami terus bersidang sampai minggu depan, nanti ke sekjen pastinya," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi I DPR RI telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke tahap selanjutnya dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai menyampaikan pandangan akhir mereka. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.
Keputusan ini diambil dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025 yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.