Soal Kasus Mary Jane, Ketua Komisi III DPR Nilai Hukuman Mati Secara de Facto Tak Lagi Berlaku di Indonesia

1 month ago 51

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan hukuman mati di Indonesia secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan. Hal ini dia katakan ketika ditanya apakah pemulangan Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina menjadi momentum untuk mengevaluasi hukuman mati di Indonesia.

"Jadi, hukuman mati secara de facto itu sudah gak ada di Indonesia. Sudah nggak diberlakukan sebetulnya," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini, kata dia, sejalan dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia menyebut bahwa hukuman mati menjadi alternatif terakhir.

"Di mana hukuman mati menjadi the last alternative. Orang dikasih waktu 10 tahun untuk membuktikan tidak berkelakuan buruk," tutur politikus Gerindra itu. 

Habiburokhman mengatakan, pemenuhannya tidaklah sulit. Dengan syarat, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran lagi.

"Sepanjang dia nggak bunuh orang lagi, nggak melakukan pelanggaran lagi, ya tentu gak akan jadi dihukum mati. Kami sudah bikin protokol yang sangat panjang untuk orang bisa benar-benar dijatuhi hukuman mati, karena ada waktu yang 10 tahun itu," ujar Habiburokhman.

Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina. Proses serah terima berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram. Sementara pemerintah Filipina diwakili oleh Eduardo Jose De Vega selaku Wakil Menteri Urusan Migrasi, Kementerian Luar Negeri.

"Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," kata Mary Jane di Lapas Pondok Bambu, Jakarta, sebelum berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta.

Pemerintah Filipina dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical agreement di Jakarta, pada Jumat, 6 Desember 2024. Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Dian Rahma Fika Alnina dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online