TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyarankan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras melaporkan dugaan teror yang dialami sejumlah badan pengurus belakangan ini.
Dasco mengatakan, belum dapat berpendapat banyak ihwal perkara dugaan teror yang dialami badan pengurus Kontras. Sebab, dia mengaku tak mengetahui siapa dan dari mana figur pelaku teror tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau merasa terganggu laporkan saja ke aparat penegak hukum," kata Dasco dalam konferensi pers di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.
Adapun, sejumlah badan pengurus Kontras yang menginterupsi rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Laporan itu disebut dilayangkan oleh satuan pengamanan Hotel Fairmont.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tempo, laporan dibuat dengan menggunakan beberapa dasar hukum, di antaranya adalah Pasal 170 KUHAP; pasal 335 KUHAP; dan Pasal 406 KUHAP.
Kemudian, pelapor juga berupaya menjerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional peserta rapat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025.
Namun, Ade belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak pelapor merupakan security hotel berinisial RYR.
Selain dilaporkan ke kepolisian, kantor Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, juga disambangi tiga orang tidak dikenal pada Ahad dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras Andrie Yunus mengatakan ada tiga pria asing yang menekan bel berkali-kali tanpa tujuan yang jelas. Andrie adalah salah satu badan pengurus yang menginterupsi rapat RUU TNI.
“Kami sempat menanyakan dari mana? Salah seorang berbaju hitam kemudian menjawab “dari media” sambil terus membunyikan lonceng di pagar kami,” ujar Andrie.
Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Andrie juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Panggilan telepon itu terjadi dalam rentang pukul 00.00 hingga 00.15 WIB.
Andrie meyakini kedatangan tiga orang asing itu adalah bentuk teror terhadap Kontras. “Kami menduga ini adalah aksi teror pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi Revisi UU TNI,” kata Andrie.
Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.