Sutiyoso Meyakini Prabowo Akan Mengkaji Tuntutan Purnawirawan

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelejen Negara Sutiyoso menilai Presiden Prabowo Subianto akan membuka diri terhadap berbagai masukan, termasuk delapan tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI.

“Saya rasa Presiden Prabowo juga akan merenungkan dengan saran-saran seperti itu. Tentu akan disaring mana usulan yang memang bisa ditindaklanjuti, mana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata purnawirawan TNI tersebut saat ditemui di kantornya, Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutan pada Februari 2025. Salah satu poin yang mencuat adalah permintaan untuk memakzulkan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Alasannya keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. 

Sutiyoso yang kerap disapa bang Yos ini juga mengatakan usulan tersebut tentu melewati sejumlah kajian dan dipikirkan secara proporsional. “Ya tunggu saja (respon Prabowo). Mungkin Presiden, seperti yang sampaikan Pak Wiranto. Perlu waktu untuk mendalami, yang penting secara jernih,” kata dia. 

Penyampaian pendapat seperti ini, kata dia, dijamin dalam konstitusi. Ia mengimbau semua pihak untuk menyikapi kritik dengan kepala dingin dan pikiran terbuka. "Usulan ini kan bisa disikapi dengan mengabaikan, atau bisa tapi dengan catatan. Atau Presiden bakal mengatakan ini bukan wewenang di eksekutif, tapi mungkin di legislatif atau yudikatif," kata bang Yos. 

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Salah satu tuntutannya adalah pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.

Prabowo, menurut Wiranto, memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almamater dengan para jenderal dan kolonel Forum Purnawirawan itu. Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. 

Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu. "Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Selain itu, Wiranto mengatakan, Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politica yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas. 

"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu," kata Wiranto.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, pemakzulan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan berdasarkan UUD 1945. Selain itu, dalil Forum Purnawirawan TNI yang menilai pencalonan Gibran cacat etik dan hukum dapat digunakan sebagai dasar usulan pemakzulan. Mereka menyampaikan tuntutan itu kepada DPR. Lalu dewan akan menindaklanjutinya dengan penggunaan hak angket hingga hak interpelasi.

Keputusan DPR itu akan disampaikan kepada MPR. Lalu MPR meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum. "Mekanismenya seperti itu,” kata Yance

Pilihan Editor: Tanggapan Golkar atas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Memakzulkan Gibran

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online