Selular.ID – Kebijakan Pemerintah Indonesia membekukan izin layanan Worldcoin dan WorldID ternyata pernah sejumlah negara lain lakukan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Komdigi) membekukan izin layanan Worldcoin dan WorldID.
Alasannya, lantaran badan usaha setempat yang bertanggung jawan atas layanan ini diduga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sejumlah negara di Asia, Eropa, hingga Afrika bahkan telah lebih dulu mengambil langkah hukum terhadap praktik pemindaian biometrik warga yang dinilai melanggar perlindungan data pribadi.
Baca juga: Mengenal Worldcoin Milik Sam Altman yang Komdigi Bekukan
Berikut sejumlah negara selain Indonesia yang juga membekukan izin layanan Worldcoin dan WorldID.
Spanyol
Otoritas Perlindungan Data Spanyol (The Spanish Data Protection Agency/AEPD) menggunakan kewenangan “prosedur urgensi” dalam GDPR untuk menghentikan sementara pengumpulan dan pemrosesan data oleh Worldcoin pada Maret 2024, melansir dari Techcrunch, Selasa (5/5/2025).
Langkah ini diambil menyusul keluhan tentang kurangnya informasi bagi pengguna, potensi partisipasi anak di bawah umur, dan tidak adanya mekanisme pencabutan persetujuan.
AEPD menyebutkan bahwa pemrosesan data biometrik tergolong sensitif dan membawa risiko tinggi terhadap hak asasi manusia, sehingga penghentian sementara ini dinilai perlu dan proporsional.
“AEPD telah memerintahkan tindakan pencegahan terhadap Tools for Humanity Corporation untuk menghentikan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi yang dilakukan di Spanyol dalam rangka proyek Worldcoin, dan untuk melanjutkan pemblokiran data yang telah dikumpulkan,” tulis DPA dalam pernyataan pers.
Jerman
Sementara itu, otoritas perlindungan data di Jerman, melalui Kantor Negara Bagian Bavaria, telah menyelidiki Worldcoin sejak November 2022. Regulator menilai bahwa proyek ini mencoba memproses data sensitif dalam skala besar menggunakan teknologi baru yang belum teruji untuk tujuan keuangan.
Presiden regulator Michael Will mempertanyakan apakah partisipan benar-benar memberikan persetujuan eksplisit berdasarkan informasi yang memadai, melansir Reuters.
Baca juga: Komdigi Bekukan TDPSE Layanan Kripto Worldcoin, Ini Alasannya
Dengan lebih dari 2 juta pendaftar di seluruh dunia, Worldcoin mengklaim sebagai proyek terdesentralisasi yang bertujuan membangun “identitas digital global.” Namun, pendekatannya yang mengharuskan scan iris mata telah menimbulkan gelombang kritik atas praktik privasi dan keamanan data, serta pengawasan yang dinilai belum memadai.
Hong Kong
Setelah melakukan penyelidikan proaktif sejak Januari 2024, Kantor Komisioner Privasi untuk Data Pribadi (Privacy Commissioner for Personal Data/PCPD) Hong Kong menyimpulkan bahwa operasi Worldcoin melanggar enam prinsip utama, mencakup pengumpulan data yang berlebihan (wajah dan iris), minimnya transparansi, serta ketiadaan akses pengguna untuk memperbaiki atau menghapus data.
PCPD menemukan bahwa sebanyak 8.302 warga telah dipindai wajah dan iris matanya di enam lokasi berbeda. Dalam keputusannya, regulator memerintahkan penghentian total seluruh kegiatan pemindaian dan pengumpulan data biometrik di wilayah Hong Kong, disampaikan PCPD dalam pernyataan resmi kepeda media bulan Mei 2024.
Korea Selatan
Korea Selatan tak luput mengambil langkah tegas. Melalui Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC), Korea Selatan menjatuhkan denda 1,1 miliar won atau setara US$829.000 (sekitar Rp13,66 miliar) kepada Worldcoin Foundation dan mitranya, Tools For Humanity (TFH), karena pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Act/PIPA).
Pelanggaran yang ditemukan mencakup pengumpulan data iris tanpa dasar hukum, kegagalan memberi tahu pengguna soal penyimpanan dan transfer data ke luar negeri, serta lemahnya verifikasi usia yang memungkinkan anak di bawah 14 tahun ikut serta.
Meski demikian, TFH menyatakan menyambut baik temuan regulator dan menyebutnya sebagai hasil dialog konstruktif selama berbulan-bulan.
“Kami merasa puas dengan temuan PIPC, yang memvalidasi komitmen teguh kami terhadap privasi pengguna dan perlindungan data. Hasil ini merupakan hasil dialog konstruktif selama berbulan-bulan dan menunjukkan bahwa inovasi dan kepatuhan terhadap peraturan dapat berjalan beriringan.”
Kenya
Di Kenya, pemerintah telah mensuspensi seluruh aktivitas Worldcoin karena kekhawatiran atas risiko keamanan dan perlindungan data. Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menunggu hasil investigasi dari lembaga-lembaga publik sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Sebelumnya, animo publik sempat tinggi. Ribuan warga mengantri untuk melakukan scan iris demi mendapatkan insentif sebesar 7.000 shilling Kenya (sekitar US$49 atau Rp807 ribu), menandakan daya tarik besar proyek ini di negara berkembang.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News