Tanggapan Gerindra Soal Perpres LGBT Jadi Ancaman Nonmiliter

13 hours ago 9

JURU Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menilai keputusan Prabowo Subianto tepat memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer atau LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

"Saya pikir itu bagus ya, dan memang di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya," kata Bahtra di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, Prabowo menunjukkan ketegasan sebagai kepala negara yang ingin mengantisipasi penyebaran LGBTQ. Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyerukan agar masyarakat mendukung kebijakan pemerintah pusat.

"Kita harus mendukung apa yang menjadi pernyataan dari Presiden bahwa itu ancaman dari pertahanan kita. Jadi kita support pemerintah pusat," ucap Bahtra. 

Prabowo meneken Perpres 111 Tahun 2025 di Jakarta pada 24 Oktober 2025 lalu. Penggolongan penyebaran budaya LGBTQ menjadi bentuk ancaman nonmiliter ini tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian “Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara”, tepatnya pada bagian Analisis Ancaman. 

Butir tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian tertulis pada lampiran pada Perpres 111/2025 tersebut.

Beleid itu menjelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara dapat muncul dalam berbagai dimensi, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Lampiran Perpres 111/2025 kemudian merincikan pelbagai ancaman nonmiliter itu.

Jenis-jenis ancaman yang dikategorikan ancaman nonmiliter di antaranya penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” tulis beleid ini.

Adapun Perpres 111/2025 disusun sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara. “Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 merupakan pedoman untuk pengelolaan Sistem Pertahanan Negara,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 111/2025.

Lalu, ayat selanjutnya pada pasal yang sama menyebutkan, kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online