Tanggapan Peneliti BRIN soal Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

1 month ago 27

TEMPO.CO, Jakarta -- Peneliti Pusat Riset Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Haripin menilai pemerintah gagap menjelaskan urgensi kehadiran Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Menurut Haripin, hal itu terlihat dari ketidakjelasan tugas dan fungsi yang akan dijalankan lembaga tersebut.

“Pemerintah terlihat kebingungan dengan fungsi dan maksud keberadaan DPN. Pemerintah tidak tahu tugas strategisnya untuk pertahanan negara itu apa,” ujar Haripin yang hadir secara daring dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebingungan pemerintah, kata Haripin, terlihat dari pernyataan Kantor Komunikasi Kepresidenan yang mengatakan DPN berbeda dengan Dewan Keamanan Nasional atau Wantannas. Kantor Komunikasi Kepresidenan menyebutkan, DPN lebih berfokus pada pertahanan negara dengan melibatkan TNI, adapun Wantannas lebih pada urusan keamanan negara dengan fokus kepada kepolisian.

Haripin juga menyoroti pernyataan dari Kementerian Pertahanan yang menyatakan Wantannas akan bertransformasi menjadi DPN. Menurut dia, komunikasi publik dalam menjelaskan urgensi dan kehadiran DPN berpotensi menimbulkan kebingungan. Maka, kata Haripin, wajar saja publik menilai DPN dengan kewenangannya yang diperluas sesuai kehendak presiden menimbulkan kecurigaan. 

Haripin setuju jika ada yang beranggapan DPN bisa berdampak buruk bagi demokrasi. Hal itu lantaran adanya perluasan wewenang lembaga yang diisi tentara aktif tanpa batasan yang tegas. Padahal, kata Haripin, fungsi dan tugas DPN sudah cukup jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam regulasi itu, DPN disebutkan bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan pertahanan. “Namun dalam Keputusan Presiden tentang penunjukkan ketua dan sekretaris DPN, wewenangnya diperluas tergantung kehendak presiden,” ujar Haripin.

Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. Presiden juga melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris DPN. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan kedua lembaga antara Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dengan Dewan Keamanan Nasional (Wantannas) punya perbedaan.

Hasan Nasbi mengatakan DPN lebih berfokus pada pertahanan secara holistik. Adapun  Wantannas lebih kepada sektor ketahanan dan keamanan. “Jadi kalau di Dewan Ketahanan Nasional mungkin masih ada unsur Polri. Dewan Pertahanan Nasional ini memang karena urusan pertahanan. Itu memang lebih diberikan pada aspek TNI,” kata Hasan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 16 Desember 2024. 

Hasan menjelaskan DPN bertugas memberikan pertimbangan dan masukan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional. Ketua DPN adalah Presiden Prabowo Subianto dengan anggota tetap menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri sekretaris negara. “Nanti juga akan ada anggota tidak tetap dari kementerian lain yang tergantung situasinya,” ujar Hasan. 

Perbedaan lain adalah DPN bertugas merumuskan pertimbangan apabila ada ancaman dan bagaimana skema pengerahan. Selain itu, kata Hasan, posisi Presiden dan menteri pertahanan sebagai ketua DPN sifatnya strategis. 

Muhammad Haripin mengatakan pembentukan DPN juga berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain, seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.  “Kalau melihat struktur DPN, terdapat pembagian tiga deputi yang justru tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan negara,” jelasnya.

Ketiga deputi itu yaitu deputi geopolitik, deputi geoekonomi dan deputi geostrategi. Dari ketiga deputi itu, Haripin menyoroti tugas dan fungsi deputi geopolitik, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 1 Keppres Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua DPN.

Haripin menjelaskan, deputi geopolitik menjalankan fungsi koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan terpadu itu meliputi komponen ketahanan negara dari aspek ideologi, politik dan sosial budaya. “Katanya DPN akan fokus pada pertahanan oleh TNI, tapi di dalam kedeputiannya, justru mengurusui masalah politik, ideologi dan sosial budaya. Kecenderungan itu menunjukkan DPN ini digunakan justru di luar ruang lingkup pertahanan negara,” katanya.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online