TEMPO.CO, Jakarta – Mahasiswa Universitas Trisakti akan melakukan unjuk rasa menolak revisi UU TNI pukul 10.00 WIB di Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2025. Presiden Mahasiswa MM-Universitas Trisakti Faiz Nabawi Mulya mengatakan, pihaknya menolak revisi UU TNI karena berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai bagian dari gerakan reformasi, Mahasiswa Trisakti dengan tegas menyatakan menolak seluruh revisi UU TNI,” kata Faiz dalam keterangan resminya, Rabu, 19 Maret 2025.
Faiz mengatakan, revisi ini juga berpotensi melemahkan supremisi sipil. Pun membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi di lingkungan militer.
Menurut Faiz, bila revisi diterapkan tanpa pengawasan ketat, demokrasi Indonesia dapat mengalami kemunduran. Sebab, militer kembali menjadi aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Karena itu, Faiz menilai, masyarakat perlu mengawasinya untuk memastikan prinsip supremasi sipil tetap terjaga. Pun, militer tetap berada dalam koridor tugas utama sebagai penjaga pertahanan negara.
Komisi I DPR sebelumnya membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Pembahasan dilakukan secara cepat dan tertutup di Hotel Fairmont beberapa waktu lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil pun menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar Komisi I dan pemerintah di hotel Fairmont beberapa waktu lalu. Dalam aksi itu, koalisi merangsek masuk ke ruang rapat dan menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI. Mereka mengkritik proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah. Ada dugaan pasal menghidupkan dwifungsi dimasukan dalam revisi itu.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan ada tiga pasal dalam revisi UU TNI. Tiga pasal perubahan itu yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, hingga penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif. “Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.
Dia menilai sistem dwifungsi di TNI tidak akan bangkit melalui RUU tersebut. Menurut dia, Panja Komisi I DPR RI pun sudah memaparkan perubahan-perubahan yang dimaksud. “Jadi silakan dilihat hasil panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kita putuskan bersama,” kata dia.
Puan menegaskan RUU TNI mengatur prajurit aktif harus mengundurkan diri apabila menjabat di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam RUU TNI. “Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” ujarnya.
Belakangan, sebanyak delapan atau seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan digelar dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di kompleks parlemen, Selasa, 18 Maret 2025.
Daniel A Fajri berkontribusi dalam tulisan ini