Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

2 hours ago 1

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendapatkan informasi soal keberadaan Muhammad Riza Chalid. Riza adalah pengusaha Indonesia yang kini menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak.

Saat ini, Riza berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Yang kami dengar (Riza) ada di Malaysia," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Yusril berujar pemerintah Indonesia perlu meminta ekstradisi kepada Malaysia jika benar Riza berada di Negeri Jiran. Namun, Yusril menyampaikan, informasi keberadaan Riza masih perlu didalami. "Pasti atau tidaknya (Riza berada di Malaysia) mesti diselidiki," tutur Yusril.

Yusril mengatakan dirinya tidak secara langsung menangani kasus Riza Chalid. Dia berkata, perkara pencarian Riza akan diurus oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum.

Menurut Yusril, saat ini pemerintah Indonesia belum meminta upaya pemulangan Riza Chalid dari luar negeri. "Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan baik dalam konteks MLA (mutual legal assistance) maupun dengan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia," ujar mantan ketua umum Partai Bulan Bintang ini.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Riza Chalid ditangani oleh Kejaksaan Agung. Riza berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Riza Chalid yang berada di luar negeri kini masuk dalam DPO Kejaksaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya mengejar Riza melalui kerja sama dengan otoritas internasional, termasuk Interpol.

“Kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait, baik melalui NCB Interpol maupun beberapa negara yang kami duga menjadi lokasi keberadaannya,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Syarief menjelaskan, Kejaksaan Agung telah menempuh mekanisme red notice untuk mempercepat proses penangkapan. Ia mengakui penegakan hukum terhadap tersangka yang berada di luar yurisdiksi Indonesia menghadapi sejumlah kendala. Meski demikian, Kejaksaan memastikan telah melakukan berbagai upaya hukum secara maksimal.

Kejaksaan berharap dapat segera membawa Riza Chalid ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Syarief menyebut proses tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan yurisdiksi negara lain.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online