3 Kemungkinan Penyebab Produk Mengandung Babi Lolos Sertifikasi Halal, Menurut Guru Besar UGM

5 hours ago 3

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine). Produk-produk jajanan anak mengandung babi tersebut mencantumkan label halal palsu dan tersebar luas di pasaran serta e-commerce.

Dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin, 21 April 2025, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pembuktian telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH. Sebagian besar dari produk tersebut menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya.

Daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
  • ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
  • ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
  • Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
  • Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling)
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Kemungkinan Penyebab Produk Mengandung Babi Lolos Sertifikasi Halal

Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuny Erwanto menyebutkan ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan produk mengandung babi bisa lolos sertifikasi halal.

Pertama, dia menduga perusahaan mengganti bahan baku yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Kedua, kelalaian lembaga pemeriksa halal luar negeri, atau kemungkinan terakhir, pemasok bahan baku ke perusahaan tersebut melakukan penipuan. “Oleh karena itu, kejadian ini sebaiknya ditelusuri dan diaudit sampai jelas sumber masalahnya,” ujar Yuny di Yogyakarta pada Kamis, 24 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Yuny mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik karena temuan itu. Bila meragukan kandungan suatu produk, dia mengimbau masyarakat segera memeriksakannya ke laboratorium tersertifikasi seperti di UGM atau melalui Balai POM. “Masyarakat adalah komunitas yang wajib dilindungi dan dilayani negara. Maka perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama,” ujar peneliti Institute for Halal Industry and System (IHIS) UGM itu.

Dia meminta BPJPH memperketat proses akreditasi lembaga pemeriksa halal, khususnya yang berada di luar negeri untuk mencegah terulangnya kasus produk berlabel halal mengandung babi.

“BPJPH perlu melakukan akreditasi dan asesmen dengan ketat pada lembaga (pemeriksa halal) di luar negeri sehingga tidak mudah mendapatkan akreditasi,” ujar dia.

Dia menilai kejadian itu merupakan bentuk pelecehan terhadap konsumen Indonesia, karena label halal seharusnya menjadi jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam memilih produk, bukan justru menimbulkan keresahan. Yuny juga berharap perusahaan juga harus lebih cermat menerima pasokan bahan produknya.

BPJPH Beri Sanksi Produk Olahan Mengandung Babi

Adapun Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintah telah menerapkan sanksi tegas berupa penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran.

Haikal mengatakan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia,” kata Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Dia menuturkan, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus-menerus tetap harus dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang. “Ini untuk memastikan pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya,” ujar dia.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kata dia, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

Haikal mengatakan, dalam aturan tersebut, terdapat ruang bagi masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan JPH. “Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar,” kata dia.

“Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email [email protected],” ujarnya menambahkan.

Dinda Shabrina dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Sikap PAN, PKB, dan Golkar soal Dukungan ke Prabowo pada Pilpres 2029

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online