TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan pergantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Dia mengatakan bahwa SPMB terdiri dari empat jalur seleksi.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama ada domisili atau tempat tinggal murid, kedua prestasi, ketiga jalur afirmasi, dan keempat jalur mutasi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa perbedaannya?
Daftar Jalur Penerimaan Siswa Baru SPMB 2025
Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan dalam SPMB terjadi pada penerimaan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, di mana terdapat perubahan pada persentase di setiap jalurnya. Selain itu, pada jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya terdapat pada level provinsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang sudah baik, kita pertahankan. Oleh karena itu, untuk (kuota) SD (sekolah dasar) tidak ada perubahan,” ucap Mu’ti.
Berikut Tempo merangkum sejumlah perbedaan di antara empat jalur SPMB 2025 untuk jenjang SD hingga SMA berdasarkan pernyataan Abdul Mu’ti:
1. Jalur Domisili
Jalur domisili adalah jalur penerimaan siswa baru yang selama ini dikenal sebagai jalur zonasi. Tapi, Kemendikdasmen menyebut nantinya ada sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaannya yang bisa berbeda-beda menyesuaikan daerah tempat tinggal siswa.
Jalur domisili ditujukan kepada siswa yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya. Prinsipnya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
2. Jalur Prestasi
Untuk jalur prestasi, dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Adapun non-akademik terdiri dari beberapa jenis, yaitu olahraga, seni, budaya, bahasa, serta ditambah dengan kepemimpinan. Siswa yang aktif sebagai pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Praja Muda Karana (Pramuka), atau lainnya nantinya akan menjadi pertimbangan.
Sementara jalur prestasi akademik meliputi sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Prestasi akademik dan/atau non-akademik sendiri merupakan prestasi yang diraih calon siswa melalui kompetisi dan/atau non-kompetisi.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dalam SPMB 2025 diperuntukkan untuk penyandang disabilitas. Selain itu, siswa yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu menjadi sasarannya.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi berkaitan dengan penugasan orang tua/wali di suatu daerah. Termasuk juga, kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Kuota Jalur Penerimaan Siswa Baru SPMB 2025
Sementara itu, terkait kuota penerimaan siswa pada setiap jenjang pendidikan dalam Rancangan Peraturan Mendikdasmen, tidak ada jalur prestasi pada jenjang SD. Berikut rincian kuotanya:
1. SD
- Jalur domisili: minimal 70 persen.
- Jalur afirmasi: minimal 15 persen.
- Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
- Jalur prestasi: tidak ada.
2. SMP
- Jalur domisili: dari minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen.
- Jalur afirmasi: dari minimal 15 persen, menjadi minimal 20 persen.
- Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
- Jalur prestasi: dari sisa kuota, menjadi minimal 25 persen.
3. SMA
- Jalur domisili: dari minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen.
- Jalur afirmasi: dari minimal 15 persen, menjadi minimal 30 persen.
- Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
- Jalur prestasi: dari sisa kuota, menjadi minimal 30 persen.
Pilihan Editor: Kata Mendagri soal Pemda Akan Bantu Biaya Siswa Sekolah Swasta dalam SPMB