AHY: Demokrat Dukung Pemerintah Naikkan PPN Secara Bertahap

2 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memastikan partainya mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. PPN 12 persen resmi berlaku hari ini, 1 Januari 2025, untuk barang dan layanan jasa mewah.

"Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, termasuk menyikapi kenaikan tarif (PPN) secara bertahap," katanya melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan PPN dilakukan secara bertahap. Mulai dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

AHY melanjutkan, Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto karena hanya mengenakan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah. Keputusan itu diambil Prabowo usai berkoordinasi dengan DPR.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 persen," ujar AHY. 

Putra mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut, Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran. Pemerintah diketahui memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun. 

Bentuk stimulus yang diberikan pemerintah termasuk berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan. Kemudian, ada diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, hingga pembiayaan industri padat karya.

Sebelumnya, Prabowo resmi mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen pasti berlaku per Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini, kata dia, hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Dia mencontohkan salah satu barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi. Selain itu, kapal pesiar mewah atau yacht, serta golongan rumah yang sangat mewah dengan harga di atas Rp 30 milliar juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Sementara untuk seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah, akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen. Kemudian barang-barang kebutuhan pokok akan tetap bebas dari PPN.

“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. (Tarif PPN-nya) yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (11 persen),” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online