Alasan Polisi Menangguhkan Penahanan Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

11 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS pada Ahad, 11 Mei 2025. Penangguhan penahanan SSS dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB.

Perempuan yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo itu sempat ditahan di rumah tahanan Bareskrim sejak 7 Mei 2025. Penahanannya berlangsung selama lima hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim. Menurut Trunoyudo, penangguhan penahanan SSS dilakukan berdasarkan permohonan berbagai pihak. Di antaranya SSS sendiri, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB.

Trunoyudo menyebut tersangka menyesal dan memiliki iktikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa. "Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi," kata dia. Pada saat ini, tersangka telah kembali ke rumah orang tuanya. Truno mengklaim, SSS berada dalam kondisi yang sehat meski sempat ditahan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago membenarkan kabar penahanan perempuan pengunggah meme Prabowo-Jokowi. "Iya, benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," katanya saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025. "Saat ini masih dalam proses penyidikan."

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Neneng Nurlaela Arif menyampaikan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak yang telah membantu penangguhan SSS terwujud. “Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” kata Nurlaela, Ahad, 11 Mei 2025.

Menurut dia, ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan.

Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan mahasiswa ITB berinisial SSS dari tahanan. Ketua Kabinet KM ITB Farell Faiz Firmansyah mengatakan pihaknya prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya. “Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi,” katanya saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB, Sabtu sore 10 Mei 2025.


Hammam Izzuddin dan Anwar Siswadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online