Anggota DPR Persilakan Publik Gugat ke MK Bila Keberatan dengan UU TNI

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mempersilakan masyarakat menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan gugatan itu bisa dilakukan bila publik tak menerima pengesahan regulasi itu.

"Jalur yang ada sekarang tersedia tahapan-tahapannya adalah ke MK dan adu argumentasinya atau keberatannya ke MK saja itu," kata Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia meminta agar masyarakat tidak bertindak anarkistis dalam memprotes pengesahan UU TNI. Unjuk rasa, menurut Hinca, patut dilakukan publik kepada pemerintah bila membuat regulasi hingga kebijakan yang dapat merugikan rakyatnya.

"Kalau RUU TNI kan sudah diputus, ya masih ada yang menolak tentu siapa pun yang menolak mudah-mudahan tidak anarkis, namanya suara kan harus terdengar," ucap dia.

Selain itu, Hinca meminta agar masyarakat yang menolak untuk membaca draf terbaru dari UU TNI yang telah direvisi. Menurut dia, cara itu untuk memberikan berbagai pandangan sebelum melakukan unjuk rasa menolak pengesahan regulasi tersebut.

"Saya berharap sekali semua teman-teman aktivis, semua teman-teman yang menolak bacalah substansi pasal-pasalnya itu secara utuh, baru kemudian berikan pandanganmu yang tepat supaya fair," tutur Hinca Panjaitan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dokumen Undang-Undang TNI sudah diunggah ke laman DPR. Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025, itu sempat sulit diakses oleh publik dan tidak ada di laman DPR meski sudah disahkan di rapat paripurna.

“Sudah kok, coba saja dicek,” kata Dasco saat Tempo hubungi pada Senin, 24 Maret 2025.

Sementara itu, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mendaftarkan gugatan uji materi hasil revisi UU TNI ke MK pada 21 Maret 2025. Pemohon utama gugatan, Abu Rizal Biladina, mengatakan permohonan gugatan regulasi tersebut diajukan karena prosesnya dianggap inkonstitusional.

“Kami akan memohon pengujian formil UU TNI karena tata cara pembentukan UU-nya menyalahkan regulasi yang ada dan tidak meaningful participation,” kata Rizal kepada Tempo, Kamis, 20 Maret 2025.

Eka Yudha Saputra dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online