Anggota DPR RI Bonnie Triyana Pastikan RUU Sisdiknas Beri Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

9 hours ago 1

INFO TEMPO — Komisi X DPR RI terus mendorong Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Melalui revisi regulasi tersebut, DPR ingin memastikan kebijakan pendidikan ke depan mampu memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Semua dari kami, masing-masing dari kami, dari partai apapun, semua sepakat seribu persen bahwa guru harus sejahtera dan upahnya harus layak. Tak ada istilah pakai minimum-minimum lagi, layak,” ujar Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Forum Guru Bersertifikat (FGB), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Dia mengatakan, kesejahteraan guru merupakan fondasi utama untuk menciptakan proses belajar mengajar yang berkualitas. Dia pun mendorong peningkatan kesejahteraan guru sebagai bagian penting dari pembenahan sistem pendidikan nasional.

“Kami di Komisi X ini sedang bekerja, secara terus-menerus untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Sisdiknas. Dan salah satu fokus utama dari perhatian kami semua di sini adalah kesejahteraan guru,” ujar dia.

Peningkatan kesejahteraan guru, lanjut dia, harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan mutu pengajaran. Menurut dia, kualitas pendidikan nasional sangat ditentukan oleh kemampuan guru dalam memberikan pembelajaran yang relevan dan berkualitas bagi siswa. “Bagaimana kesejahteraan guru harus pula dibarengi dengan prestasi pengajaran. Karena kita juga menghadapi persoalan mutu pendidikan,” ujar dia.

Legislator dari Fraksi PDIP ini pun menyoroti masih adanya kesenjangan kondisi pendidikan di berbagai daerah. Bonnie menilai sejumlah wilayah masih menghadapi keterbatasan sarana pendidikan, mulai dari kondisi sekolah hingga akses layanan pendukung seperti jaringan komunikasi.

Realitas tersebut pun menjadi pengingat bahwa pembenahan pendidikan nasional tidak bisa hanya berfokus pada satu aspek. Revisi RUU Sisdiknas juga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi dunia pendidikan di daerah. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online