Anggota Komisi II DPR Usul Pelantikan Kepala Daerah Tetap Digelar Serentak, Ini Alasannya

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap dilaksanakan secara serentak. Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025, dia mengatakan pelaksanaan pelantikan kepala daerah perlu menunggu selesainya seluruh sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi  atau MK.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan saat ini terdapat 296 daerah yang memiliki gugatan perkara sengketa Pilkada 2024 di MK, dan MK baru memutus perkaranya pada 7-11 Maret 2025.

Kemudian, kata dia, sebanyak 247 daerah tidak terdapat gugatan di MK, sehingga kepala daerah terpilih dapat dilantik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut mengatur pelantikan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

Indrajaya mengatakan, untuk menyikapi hal tersebut, DPR perlu membuat aturan baru agar keserentakan tetap terjaga. “Maka kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK,” ujarnya.

Sementara itu, untuk dua daerah yang melaksanakan pilkada ulang akibat kotak kosong menang, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, maka pelantikannya lebih baik berbeda dengan daerah lainnya. “Kejadian di dua daerah ini adalah anomali dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung, pelantikan dilaksanakan terpisah,” kata Indrajaya seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya, kata dia, dua daerah tersebut perlu menjadi perhatian khusus pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada agar keserentakan pada Pilkada 2029 tetap terjaga, meski masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 belum genap lima tahun.

Pemerintah dan DPR Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah yang Tak Bersengketa

Adapun pemerintah dan DPR menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.

Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

“Pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda usai rapat.

Sedangkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang masih dalam proses sengketa di MK dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum. Alasannya, amar putusan yang dikeluarkan MK terhadap perkara PHP bisa berbeda-beda. Misalnya, ada perkara yang mungkin saja akan diputus ditolak berdasarkan putusan dismissal proses di MK. 

“Yang itu nanti mungkin akan jauh lebih dulu putusannya. Kami prediksi sekitar pertengahan Februari, dan kalau di-exercise silakan ditanya ke Pak Mendagri secara teknis mungkin mereka (kepala daerah tersebut) akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem itu juga menyebutkan calon kepala daerah yang menghadapi sengketa di MK bisa juga perkaranya diproses lebih lanjut sehingga harus menunggu hingga amar putusan MK keluar untuk bisa dilantik. “Bagi mereka yang diteruskan prosesnya oleh MK, tentu kita akan mengikuti seluruh amar putusan MK. Apakah ditolak? Kalau ditolak, prosesnya kira-kira satu bulan setelah itu bisa dilantik,” tuturnya.

Dia mengatakan bisa saja juga MK mengeluarkan putusan yang mengamanatkan agar dilakukan pemungutan suara ulang. “Kalau kemudian ada yang pemungutan suara ulang, kita laksanakan dulu, penghitungan ulang laksanakan dulu, atau putusan-putusan yang lain, yang tentu tidak mungkin seluruh kepala daerah (bersengketa) yang diputus oleh MK itu bisa dilantik berbarengan,” ucapnya.

Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7-11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

DPR meminta Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan terlebih dahulu melapor ke Presiden Prabowo Subianto soal rapat dengan DPR hari ini. Usai dari Senayan, rencananya mantan Kapolri itu akan menghadap Prabowo di Istana untuk rapat kabinet. “Secepatnya. Saya upayakan sebelum tanggal 6 Februari karena itu dasar pelantikan,” kata dia. 

Mendagri mengatakan dia akan mengajukan draf perpres pada pekan ini, tetapi tetap menunggu keputusan kepala pemerintahan.

Daniel Ahmad Fajri dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Jadi Perhatian Prabowo

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online