KETUA Asosiasi Antropologi Indonesia Suraya Afiff menilai lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi membuat banyak cagar budaya di Indonesia jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, sejumlah bangunan dan situs bersejarah dibongkar, beralihfungsi, hingga kehilangan nilai pentingnya tanpa ada penindakan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Suraya, perlindungan cagar budaya tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus memastikan situs-situs bersejarah tidak jatuh ke pihak yang mengabaikan nilai pelestarian. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja DPR mengenai Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Dewan Perwakilan Rakyat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2026.
"Banyak situs yang kemudian tidak jelas pengamanannya sehingga bagaimana memastikan situs ini kemudian tidak jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," ujar Suraya.
Menurut Suraya, persoalan tersebut diperparah oleh lemahnya implementasi aturan ketika kepentingan pembangunan bertabrakan dengan pelestarian. Ia mencontohkan Gedung KONI di Kalimantan Tengah yang tetap dihapus meski telah melalui kajian panjang para ahli dan mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
"Padahal teman-teman arsitek sudah membuat kajian yang lengkap, tetapi akhirnya tetap dihapus. Ini menjadi pertanyaan, ketika hal seperti ini dilakukan, sebenarnya sanksinya apa," katanya.
Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur Nadia Purwestri menambahkan lemahnya pengawasan juga terlihat dari maraknya pembongkaran bangunan cagar budaya di berbagai daerah. Menurut dia, regulasi sebenarnya sudah tersedia, namun implementasi di lapangan masih lemah.
"Yang kurang adalah bagaimana pemerintah daerah maupun pusat melakukan monitoring dan pengawasan sehingga bangunan-bangunan cagar budaya tidak ditelantarkan terlebih dahulu kemudian dibongkar," ujar Nadia.
Nadia mencontohkan pembongkaran bangunan cagar budaya penting di Gorontalo yang memicu protes berbagai organisasi profesi. Namun hingga kini, kasus serupa dinilai jarang berujung pada penegakan hukum.
Selain itu, perubahan tata guna lahan di kawasan cagar budaya Menteng dan pembangunan di jalur transit oriented development (TOD) juga dinilai semakin menekan keberadaan bangunan bersejarah.
Di Kebayoran Baru, kata dia, dua rumah berarsitektur jengki kini terhimpit bangunan bertingkat tinggi, sementara di Menteng sejumlah rumah cagar budaya terpaksa dijual hingga dibongkar akibat tingginya beban pajak bumi dan bangunan (PBB).
.png)










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)
