Aturan Tentang LHKPN: Dasar Hukum, Pihak yang Wajib Lapor, Waktu Pelaporan, dan Pejabat Pemeriksa

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara disingkat LHKPN, merupakan salah satu instrumen yang dimiliki oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN dirancang untuk pejebat negara dari lembaga Yudikatif, Legislatif, Eksekutid , dan BUMN/D. LHKPN pejabat negara akan diperbarui setiap tahunnya.

Dasar Hukum LHKPN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman KPK.go.id kewajiban bagi pejabat negara untuk melaporkan LHKPN tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999. Dala peraturan tersebut tertulis bahwa ada beberapa kriteria pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Di antara kriteria tersebut adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, gubernur, serta pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, LHKPN juga dipersyaratkan bagi kandidat atau calon penyelenggara negara, seperti Calon Presiden dan calon Wakil Presiden, atau calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. 

Pihak yang Wajib Lapor LHKPN

Selain itu, LHKPN juga diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Menurut Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 4A ayat (1) ada beberapa pejaat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, di antaranya pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A ayat (1) yaitu kepala perwakilan republic Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau walikota.

 Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A ayat (1), yaitu ketua, wakit ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pemimpim lembaga atau pejabat setingkat menteri; wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga; direksi, komisari, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN serta anak perusahaan BUMN dan BUMD; pimpinan Bank Indonesia, otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan ketua dan wakil ketua anggota badan supervisi Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi negeri; pejabat eselon 1 dan pejabata lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisan Negara Republik Indonesia; staf khusus menteri atau pemimpin lembaga; jaksa; penyidik termasuk pegawai sipil; panitera pengadilan; juru sita pengadilan; pemimpin dan bendaharawan proyek; kepala dan wakil kepala instansi vertikal kementerian/ lembaga di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian negara Republik Indonesia, pemeriksa, auditor, atau pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi sejenis; pejabat pembuat komitmen; pejabat fungsional yang mengelola anggaran atau keuangan di atas Rp 1.000.000.000; pejabatan fungsional pengadaan barang dan jasa; dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Waktu Pelaporan LHKPN

Dalam peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024  juga mengatur perihal waktu pelaporan LHKPN. Dalam peraturan tersebut tepatnya yang tertuang pada pasal 4 ayat (2) menuliskan bahwa LHKPN wajib dilaporkan oleh pejabat negara terkait paling lambat 2 bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama, berakhirnmya masa jabatan atau pensiun, dan pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun. Kemudian pasal 4 ayat (3) juga menyebutkan bahwa LHKPN wajib dilaporkan setiap tahunnya setiap tanggal 31 Desember per tahun laporan. 

Pemeriksa LHKPN

LHKPN yang telah dilaporkan oleh pejabat terkait akan diperiksa oleh KPK selama dan setelah penyelenggara negara menjabat. Adapun LHKPN pejabat yang sudah masuk masa pensiun akan diperiksa paling lama dalam 5 tahun terhitung sejak berakhirnya masa jabatan atau pensiun. Agi pejabat negara yang dimaksud oleh undang-undang dan peraturan KPK terlambat, tidak melaporkan, tidak memenuhi undangan larifikasi, tidak melakukan perbaikan dan tidak meloporkan LHKPN akan direkomendasikan untuk mendapatklan sanksi dari penyelenggara negara. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online