BADAN Gizi Nasional menyatakan insentif Rp 6 juta per hari bagi mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG dalam program makan bergizi gratis (MBG) bisa hangus. BGN menyebutkan insentif itu dapat langsung dihentikan jika fasilitas tidak memenuhi standar operasional.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN Rufriyanto Maulana Yusuf mengatakan kebijakan ini mengacu pada prinsip no service, no pay. “Hak mitra atas insentif Rp 6 juta akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasikan dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 4 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rufriyanto menjelaskan, penghentian insentif berlaku jika fasilitas tidak memenuhi sejumlah parameter, di antaranya standar sanitasi, keamanan pangan, dan kesiapan operasional. Misalnya jika air terdeteksi terkontaminasi, sistem pengolahan limbah bermasalah, atau fasilitas penyimpanan tidak berfungsi.
Dalam kondisi tersebut, fasilitas dinyatakan tidak memenuhi standar kesiapan (standby readiness) sehingga pembayaran insentif dihentikan pada hari yang sama.
Menurut Rufriyanto, mekanisme ini diterapkan untuk mendorong mitra menjaga kualitas layanan secara konsisten karena semua risiko operasional berada di pihak mitra.
BGN menilai skema tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga standar keamanan pangan dan kualitas pelaksanaan program MBG.
.png)

















































