Buntut Imam-Ririn Cabut Gugatan Pilkada di MK, PKS Bicara Potensi Gabung KIM Plus di Depok

13 hours ago 2

Hermanto Setiawan mengatakan PKS membuka ruang dialog dan kerja sama dengan semua pihak demi kepentingan masyarakat Depok.

9 Januari 2025 | 11.25 WIB

Image of Tempo

Ketua Dewan Pakar PKS Depok Mohammad Idris menyampaikan orasi politik dalam kampanye akbar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono - Ririn Farabi Arafiq di Lapangan Mahakam, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 23 November 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok, Hermanto Setiawan, bicara tentang potensi PKS bergabung koalisi Kabinet Indonesia Maju atau KIM Plus di Depok. Hermanto mengatakan, PKS membuka ruang dialog dan kerja sama dengan semua pihak demi kepentingan masyarakat Depok.
 
Hal tersebut ia sampaikan setelah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok yang diusung PKS dan Partai Golongan Karya (Golkar), Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A. Rafiq, mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
“PKS selalu membuka ruang dialog dan kerja sama yang konstruktif dengan semua pihak demi kepentingan masyarakat Kota Depok,” kata Hermanto ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 8 Januari 2025.
 
Kendati demikian, ia menambahkan, keputusan apa pun yang menyangkut langkah politik PKS ke depan bakal diambil melalui mekanisme internal partai.
 
“Namun, keputusan terkait langkah politik ke depan akan diambil melalui mekanisme internal partai dengan mempertimbangkan aspirasi kader dan masyarakat serta tetap berpegang pada prinsip-prinsip partai,” ujar Hermanto.
 
Paslon nomor urut 1 yakni Imam-Ririn didukung oleh PKS, Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Masyumi. Mereka dikalahkan dalam Pilkada 2024 oleh paslon nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra, yang didukung oleh koalisi KIM Plus. Koalisi tersebut dibentuk Prabowo Subianto saat Pilkada 2024 sebagai perluasan dari KIM.
 
Imam-Ririn mencabut permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok dengan nomor perkara 113/PHPU/WAKO-XXIII-2025, tepat saat sidang hari pertama digelar di gedung MK pada Rabu, 8 Januari 2025.
 
Baik paslon Imam-Ririn maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan. Hakim MK sekaligus Ketua Panel, Saldi Isra, mengumumkan hal tersebut dalam ruang sidang.
 
“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” ucap Saldi, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
 
Setelah gugatan dicabut, Hermanto menjelaskan keputusan itu diambil usai pertimbangan matang dalam berbagai aspek. Pertimbangan itu termasuk evaluasi internal partai maupun tim sukses, masukan dari berbagai pihak, serta semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok.
 
“PKS memiliki prinsip untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata dia dalam keterangan tertulisnya kemarin.


 
Vedro Imanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Saatnya Buka-bukaan

Saatnya Buka-bukaan

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online