Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Revisi UU HAM

8 hours ago 9

KOALISI Masyarakat Sipil menolak draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Revisi UU HAM) yang saat ini tengah disusun pemerintah melalui Kementerian HAM. Penolakan disampaikan lantaran proses penyusunan minim partisipasi bermakna hingga belum komprehensif.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan, pembaruan UU HAM mestinya memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM. Karenanya, Koalisi memberikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU HAM.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Pertama, mengenai pembatasan hak sipil yang berpotensi mengancam ruang sipil," kata Zainal dalam konferensi pers konferensi pers bertajuk "Problema Revisi UU HAM: Penolakan dan Catatan Kritis" di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.

Mengenai ancaman ruang sipil, dia menuturkan, setidaknya ada 7 pasal bermasalah dalam draf RUU HAM versi uji publik, 11 Mei 2026. Pasal tersebut antara lain Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49 dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, hingga kepentingan umum.

Menurut Zainal, rumusan pasal tersebut memang mengadopsi ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights atau KIHSP. Namun, gagal dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Prinsip Sirakusa.

"Frasa ketertiban umum, moral publik, maupun keamanan nasional berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi dan berkumpul," ujar dia.

Kedua, mengenai perlindungan pembela HAM yang masih sempit dan pengaturan PPHAM yang belum komprehensif. Dia mengatakan, meski di Pasal 1 ayat (14) dan Pasal 115 pembela HAM diberikan pengakuan yuridis. 

Tetapi, dia menambahkan, rumusan pasal masih dibatasi oleh syarat "tanpa kekerasan" maupun "itikad baik" yang subjektif dan rentan ditafsirkan sempit.

"Belum terdapat mekanisme perlindungan, pengaduan, mitigasi risiko, dan pemulihan yang holistik dan responsif bagi pembela HAM," ujar Zainal.

Dalam kesempatan serupa, Peneliti Kontras Hans Giovany Yosua, mengatakan draf RUU HAM juga masih minim independensi prosedur dan ancaman terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dia menuturkan, penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnnya diatur dalam UU 39/1999, dan kini diatur dalam Pasal 18 draf RUU HAM, menciptakan hambatan bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Di Pasal 78, dia melanjutkan, pengaturan fungsi penyelidikan Komnas HAM juga tidak jelas, sehingga berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri jika mengacu pada KUHAP 2025.

"Kondisi ini mempersempit ruang independensi Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang berkaitan dengan aktor negara," kata Hans.

Koalisi juga menyoroti sejumlah ketentuan, misalnya di Pasal 121 ayat (1) draf RUU HAM yang dinilai tidak memberi kejelasan mengenai yurisdiksi atau forum pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan maupun gugatan atas pelanggaran HAM.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan risiko gugatan atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena ketidakjelasan kompetensi absolut.

Pasal lain yang dikritik, yakni Pasal 45 ayat (4) mengenai pengaturan penggusuran paksa. Ketentuan dalam pasal tersebut dinilai masih terbatas karena hanya memuat perlindungan dari kehilangan tempat tinggal.

Direktur Eksekutif WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan ketentuan lain yang dikritik oleh Koalisi, yakni ketidakjelasan pengaturan fungsi, wewenang, dan kelembagaan Lembaga Nasional HAM.

Menurut dia, dalam draf RUU HAM, Kementerian HAM justru memiliki kewenangan yang sangat besar dalam pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut isu HAM.

Dia melanjutkan, dalam draf tersebut juga belum komprehensif dalam memastikan pengaturan hak penyandang disabilitas terpenuhi. Sebab, pengaturan hak penyandang disabilitas masih bersifat normatif dan belum mengadopsi paradigma HAM.

"Pengakuan hak masyarakat adat juga masih lemah," ujar Boy.

Dia mengatakan, draf RUU HAM memang mengatur pengakuan hak masyarakat adat. Namun, mekanismenya belum dianggap memadai untuk menjamin pemenuhan. Salah satunya, mengenai definisi tanah ulayat.

Kondisi ini kian dikhawatirkan dengan masuknya pendekatan Business and Human Rights dalam RUU HAM. Alih-alih memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, dia menyebut, pendekatan ini berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi proyek bisnis yang berada di kawasan tanah adat.

"Koalisi mendesak penyusunan RUU HAM menghormati prinsip meaningful participation," ujar Boy.

Adapun, RUU HAM masuk dalam daftar program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2026. Pada 11 Mei lalu, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung sebelum rancangan UU HAM diajukan kepada Presiden pada Juni atau Juli mendatang.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online