TEMPO.CO, Jakarta - Malam itu di sebuah rumah di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan, berkumpul sembilan orang mahasiswa. Di sana mereka berdiskusi dan merencanakan ide untuk menggugat Undang-undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI hanya sehari setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Abu Rizal Biladinam, mahasiswa semester 4 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi inisiator rencana tersebut. Rizal, begitu biasa ia dipanggil, mengajak delapan temannya sesama mahasiswa UI untuk mengajukan uji formil terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berasal dari berbagai angkatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizal mengumpulkan kelima temannya itu di kediamannya, sedangkan dua yang lainnya berhalangan datang dan hanya mengikuti jalannya diskusi lewat aplikasi telekonferensi Zoom. Diskusi panjang itu dimulai sejak pukul delapan malam hingga pagi hari esoknya.
“Kita brainstorming, kita coret-coret di papan tulis, semua orang menyumbang ide. Akhirnya ketemu beberapa pokok poin (UU TNI) yang bermasalah,” tutur Rizal kepada Tempo, Rabu, 26 Maret 2025.
Untuk menyusun draf gugatan UU TNI tersebut, Rizal dan kedelapan temannya begadang. Mereka bergiliran untuk tidur, sehingga membuat jalannya diskusi dan penyusunan draf tidak terputus sama sekali. “Giliran lah tidurnya. Dua orang tidur, dua orang jaga (menyusun draft). Kita menyelesaikan drafnya di jam setengah tujuh pagi,” kata Rizal bercerita.
Di sela-sela proses itu, Rizal dan temannya sempat meluangkan waktu untuk sahur bersama. “Aku lagi tidur, jam empat pagi dibangunin. Akhirnya makan bareng.”
Rizal mengatakan mereka tidak sendiri dalam menyusun gugatan itu. Selama proses penyusunan, Rizal dan kawan-kawan aktif berkonsultasi dengan dosen mereka, Titi Anggraini, seorang pegiat kepemiluan yang juga Dewan Pembina Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). “Akhirnya kami menyimpulkan, (UU TNI) cacat formil,” kata Rizal.
Pagi hari ketika draf gugatan tersebut sudah final, Rizal dan kedelapan kawannya tidak langsung berangkat menuju ke MK. Mereka mesti datang ke kampus terlebih dahulu karena ada jadwal ujian yang mesti mereka tempuh. Pada pukul 10.30, barulah mereka beranjak dari Depok menuju Gedung MK di Jakarta Pusat.
“Proses pembentukannya sangat janggal dan tergesa-gesa,” kata Rizal kala itu ketika ditemui di Gedung MK sehabis resmi mengirimkan gugatannya, Jumat, 21 Maret 2025.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tersebut, Rizal bertindak sebagai kuasa hukum pemohon bersama dengan Muhamad. Sedangkan, ketujuh temannya yang lain terdaftar sebagai pemohon gugatan.
“Kami optimistis dengan dalil-dalil yang kami bawakan, dan kami percaya MK bisa menilai secara objektif, sehingga kami percaya gugatan ini dikabulkan,” ujar Rizal.
Andi Adam Faturahman ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.