TEMPO.CO, Jakarta - Tata, bukan nama sebenarnya, terpaksa menjual motornya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia merupakan staf di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dapur tempat produksi Makan Bergizi Gratis. Semenjak program tersebut dimulai, Tata belum pernah mendapatkan gajinya sama sekali. "Jual HP juga aku," kata singkat saat diwawancarai pada Senin, 24 Maret 2025.
Tata bekerja di salah satu SPPG yang ada di Jawa Tengah. Dapurnya mulai bergerak pada Februari. Kerjanya tak pernah tentu waktu. Kadang mengurusi dapur hingga larut malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak awal, kata Tata, pembicaraan terkait gaji ini memang tidak pernah jelas. Ia berulang kali mempertanyakan kepada pihak BGN, tapi yang didapat hanya ketidakpastian "Sabar. Masih proses," kata Tata menirukan jawaban BGN.
Tata juga mengatakan telah menandatangani surat perjanjian kerja atau SPK sebanyak dua kali sebagai bentuk hitam di atas putih. Namun, surat tersebut justru menghadirkan kebingungan. Tata mengatakan pada SPK pertama yang diberikan di awal Februari memuat ketentuan bahwa staf SPPG akan menerima gaji setara dengan upah minimum provinsi dan tunjangan hari raya. Masa kontraknya tercatat selama tujuh bulan.
Akhir Februari ia kembali diminta menandatangani SPK. Kali ini, kata Tata, perubahannya sangat signifikan. Ketentuan menerima THR dihapus dan kontraknya hanya tertulis selama 1 bulan.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional telah menjanjikan sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI) akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Staf dari SPPG merupakan lulusan dari SPPI.
Staf SPPG terdiri dari kepala SPPG, ahli gizi, dan juga akuntan. Lainnya, seperti karyawan dapur, bukan termasuk sebagai staf SPPG. Mereka digaji berdasarkan dana operasional dari program Makan Bergizi Gratis ini.
Setali tiga uang, di provinsi lain, Restu, yang juga bukan nama sebenarnya, juga mengalami hal serupa. Dapurnya yang terletak di Jawa Barat ini justru sudah mulai bergerak dari Januari. Awal mulai, ia selalu kerja overtime karena tidak ada kebijakan terkait jam kerja. Untuk bertahan hidup, ia mengatakan terpaksa meminjam uang sama saudaranya.
Restu juga mendapatkan dua SPK, namun ia memilih untuk tidak menandatangani yang kedua karena tidak ada THR dan perubahan kontrak kerja. "Instruksinya enggak jelas, disuruh tanda tangan yang kedua saya nggak mau," kata dia kepada Tempo, Senin, 24 Maret 2025.
Oleh karena itu, baik Tata maupun Restu berharap Badan Gizi Nasional dapat memenuhi hak mereka. Tata sudah tak ingin muluk-muluk, ia hanya ingin balik modal seperti mengganti uang bensin untuk pulang pergi dari rumah ke dapurnya. Begitu pun Restu, yang berencana meninggalkan pekerjaan ini setelah menerima gaji.
BGN Jelaskan Alasan Gaji Staf SPPG Belum Cair
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana tidak membantah terkait menunggaknya gaji staf SPPG. Ia berdalih, status staf tersebut belum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, sehingga anggaran gaji yang berasal dari APBN tidak bisa turun.
"Gaji SPPG ini dalam APBN masuk dalam pagu PPPK. Nah, status mereka belum PPPK, jadi harus diambil dari sumber lainnya," kata Dadan saat dikonfirmasi lewat aplikasi perpesanan pada Minggu, 23 Maret 2025.
Menurut Dadan, sumber lain yang dimaksud mirip dengan jasa konsultan. Dalam hal ini, terdapat satu hingga tujuh pemasok (suplier). Awalnya BGN memilih untuk menggunakan suplier 2. Dadan menjelaskan, suplier 2 ini pembayarannya dilakukan berdasarkan kontrak satu per satu.
Namun, Dadan berubah pikiran karena merasa suplier 6 dapat membayarkan gaji dengan lebih mudah. Caranya adalah menurunkan surat perintah membayar untuk semua penerima gaji.
Dadan tidak menjelaskan secara detail apa yang menjadi kendala para staf tersebut tidak segera diangkat menjadi PPPK. Alasannya hanya karena persoalan waktu saja. "Sedang dalam proses menjadi PPPK. Hanya masalah waktu saja, semoga bisa lebih cepat," ujar dia.
Terkait kenapa staf SPPG mendapatkan dua SPK, Dadan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian, sehingga BGN bisa mengeluarkan gaji kepada staf meski belum diangkat menjadi PPPK. "Itu bagian dari kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Kelengkapan administrasi dari pola ini yang tadi," katanya.
Dadan juga mengatakan sudah menurunkan surat perintah membayar pada Senin lalu. Prosesnya, kata Dadan, memerlukan waktu dua hari. Jadi, gaji bagi staf SPPG akan dibayarkan pada hari ini atau paling lambat Jumat nanti. Terkait apakah staf akan menerima THR, Dadan mengatakan masih mencari payung hukumnya.
"Untuk THR, kami sedang mencari payung hukumnya," kata dia.