Dimensi Hukum Kebakaran Hutan dan Upaya Menjaga Ketahanan Nasional

5 hours ago 7

loading...

Mayjen TNI Dr Nefra Firdaus, S.E.,M.M, Dekan Fakultas Keamanan Nasional (Kamnas) Unhan RI. Foto/Dok. SindoNews

Mayjen TNI Dr Nefra Firdaus, S.E.,M.M
Dekan Fakultas Keamanan Nasional (Kamnas) Unhan RI

KEBAKARAN hutan kembali terjadi lagi di wilayah Indonesia. Lokasi yang paling parah setidaknya ada di Kalimantan dan sebagian Sumatera. Pemerintah dan elemen masyarakat masih berjibaku untuk memadamkan atau mencegah meluasnya area kebakaran. Dampaknya sangat serius bagi aktivitas sehari-hari masyarakat.

Kebakaran hutan yang terjadi, mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan ekologis. Ketika hutan terbakar, yang sesungguhnya ikut terbakar adalah bagian dari fondasi kehidupan masyarakat. Asap mengganggu kesehatan, sekolah dan aktivitas masyarakat terganggu, transportasi terhambat, produktivitas ekonomi menurun, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya hutan kehilangan ruang penghidupannya.

Karena itu, kebakaran hutan tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan lingkungan hidup atau penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Tetapi perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni ketahanan sumber daya alam sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Selama ini ketahanan nasional lebih sering dipandang dalam konteks pertahanan dan keamanan dalam arti konvensional. Ancaman terhadap negara juga dapat muncul dari krisis pangan, energi, air, kesehatan, perubahan iklim, bencana ekologis, hingga gangguan terhadap infrastruktur strategis. Kebakaran hutan memperlihatkan dengan jelas bagaimana persoalan ekologis dapat berkembang menjadi persoalan sosial, ekonomi, bahkan keamanan.

Dari Kerusakan Ekologis Menjadi Kerentanan Sosial
Hutan merupakan bagian dari sistem ekologis yang menopang ketersediaan air, kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, pengendalian iklim, dan sumber penghidupan masyarakat. Ketika hutan terbakar dalam skala besar, dampaknya berantai.

Kabut asap meningkatkan risiko kesehatan dan membebani fasilitas pelayanan publik. Sekolah dan kegiatan sosial terganggu. Transportasi dan penerbangan dapat mengalami hambatan. Produktivitas tenaga kerja menurun. Sektor pertanian, perdagangan, pariwisata, dan usaha masyarakat ikut terdampak.

Bagi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada hutan dan lahan, kerusakan tersebut bahkan dapat berarti hilangnya sumber pendapatan. Dalam jangka panjang, degradasi lingkungan dapat memperbesar kemiskinan dan ketimpangan.

Dampaknya juga melampaui batas administratif. Asap tidak mengenal batas kabupaten, provinsi, bahkan negara. Di sinilah terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola dimana ekosistem tidak mengenal batas administrasi, sementara kewenangan pemerintahan masih sangat ditentukan oleh batas-batas tersebut.

Dari perspektif ketahanan nasional, kebakaran hutan menciptakan apa yang dapat disebut sebagai risiko yang merambat dari satu sektor ke sektor lainnya. Kerusakan hutan dapat mengganggu tata air. Gangguan tata air dapat memengaruhi pertanian dan ketersediaan pangan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online