FK Unair Keluarkan 6 Pernyataan Sikap Keprihatinan Dunia Kesehatan

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar, dosen, mahasiswa, dan alumni Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga menyuarakan keprihatinan terhadap dunia kesehatan. Mereka menggelar aksi keprihatinan di halaman FK Unair, Selasa 20 Februari 2025.

Aksi tersebut digelar pada sore hari. Para peserta aksi kompak menggunakan atasan putih. Sejumlah guru besar dan dosen juga naik ke podium untuk berorasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dekan FK Unair Budi Santoso dalam orasinya mengatakan bahwa dunia pendidikan kedokteran tidak baik-baik saja dalam 2 tahun terakhir. Banyak dinamika yang terjadi dan mengakibatkan kualitas dokter menurun.

“Sebelumnya, dunia pendidikan kita sudah terbukti menghasilkan dokter-dokter handal. Tentu kita tidak rela dengan penurunan kualitas,” ucap Prof Bus, sapaan Budi Santoso.

Menurut dia, aksi kali ini digelar sebagai bentuk aspirasi untuk mencari solusi demi pendidikan kedokteran di Indonesia. Terlebih, FK Unair telah berdiri lebih dari 100 tahun dan menghasilkan dokter-dokter berkualitas.

Selain itu, mereka juga prihatin dengan berbagai kebijakan Kemenkes yang dinilai sepihak dan otoriter. Salah satunya implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dianggap mengancam independensi profesi, khususnya soal kendali atas kolegium. Sebelumnya, kolegium ini berada diberikan oleh pihak bawah organisasi profesi.

Tak hanya itu, kebijakan mutasi dokter dan penghentian program pendidikan spesialis di beberapa FK yang terjadi beberapa waktu terakhir juga disoroti. Dua hal itu dianggap sepihak dan tidak melalui proses evaluasi.

“Kalau kita diobrak-abrik, kita enggak bisa melayani dengan baik,” kata alumnus FK Unair, dr Poedjo Hartono SpOG (K).

Peserta aksi yang menamai sebagai Arek Kedokteran Suroboyo ini pun membuat 6 poin pernyataan sikap dan tuntutan. Berikut pernyataannya:

1. Menolak dengan tegas segala bentuk pengambilalihan kendali kolegium yang independen ke Kementerian Kesehatan sebagaimana diindikasikan dalam turunan peraturan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Mengecam keras tindakan mutasi sepihak dan pembekuan Proses Pendidikan RS Utama Pendidikan Program Studi Dokter Spesialis yang dilakukan tanpa proses yang transparan dan berkeadilan.

3. Menuntut penghentian segera terhadap narasi publik yang merendahkan dan memojokkan profesi dokter yang secara sistematis dilakukan oleh pejabat Kementerian Kesehatan.

4. Mendesak peninjauan ulang terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang berpotensi merusak sistem pendidikan kedokteran yang telah mapan.

5. Meminta dengan tegas dilakukannya dialog nasional yang setara dan bermartabat antara Kementerian Kesehatan, Organisasi Profesi Kedokteran, dan Institusi Pendidikan Kedokteran.

6. Menuntut pemulihan terhadap pembekuan kegiatan pendidikan RS Pendidikan Utama Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis yang dibekukan secara sewenang-wenang dan perlindungan hukum bagi institusi pendidikan kedokteran dari intervensi politik.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online