Forum Aktivis di Yogyakarta Gelar Aksi Menolak Lupa Dosa Politik Jokowi, Waspadai Prabowo

16 hours ago 3

TEMPO.CO, Yogyakarta -- Sejumlah aktivis di Yogyakarta yang tergabung dalam gerakan Forum Cik Ditiro menggelar aksi bertajuk Menolak Lupa Dosa Jokowi dan Mewaspadai Prabowo pada Rabu, 8 Januari 2025. Aksi berlangsung di Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Para aktivis tak hanya membeberkan dokumen perjalanan 10 tahun kekuasaan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi dari 2014-2024 yang dinilai penuh pelanggaran. Mereka juga memberi peringatan alias wanti-wanti kepada publik di awal kekuasan Presiden Prabowo Subianto yang didampingi anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, selaku wakil presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menuntut pengadilan publik terhadap mantan Presiden Joko Widodo atas sikap abai dan membiarkan tirani mayoritas dalam politik nasional selama berkuasa," ujar inisiator Forum Cik Di Tiro Masduki dalam aksi tersebut, Rabu, 8 Januari 2025.

Forum itu juga membeberkan sejumlah catatan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan etika politik di tahun 2024 yang secara vulgar ditunjukkan Jokowi. Mereka membaginya menjadi empat klaster, yakni politik, ekonomi, hukum, dan sosial.

Bagian pertama, yakni bidang politik, para aktivis menyoroti tentang politik balas budi dan saling melindungi yang dijalankan Jokowi selama berkuasa. "Kami sepakat dengan pengamatan berbagai ahli dan lembaga demokrasi di dunia dan Indonesia bahwa Pemilu 2024 merupakan peristiwa politik terburuk sepanjang sejarah pasca reformasi 1998," kata Masduki.

Indikasi buruknya demokrasi Indonesia itu disebut memuncak sejak pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut mereka, hal tersebut didahului aksi intervensi politik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pemilihan presiden 2024. MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut MK, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. "Keputusan ini terbukti melanggar kode etik, dan akhirnya paman Gibran, yaitu Anwar Usman, sekaligus ipar Jokowi diberhentikan jabatannya sebagai Ketua MK," kata dia.

Forum Cik Di Tiro juga mengingatkan aksi mobilisasi aparat penegak hukum, aparat birokrasi dan penggelontoran bantuan sosial dalam perhelatan pemilu. "Kami mencatat terjadi pelemahan demokrasi secara sistemik dan ditujukan demi menjaga stabilitas kekuasaan politik bukan menghormati kepentingan publik," ujar Masduki.

Para aktivis menyebutkan menjelang akhir kekuasaan Jokowi, alam demokrasi ibarat mengalami musim gugur. Hal itu ditandai lima situasi, yakni kentalnya fenomena oligarki politik yang destruktif dan manipulatif; politik dinasti; kontrol atas kebebasan berekspresi; intervensi atas Mahkamah Konstitusi; dan pelemahan KPK. "Selaku elemen masyarakat sipil, kami menuntut pihak terkait terutama mantan Presiden Jokowi bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul dari beragam akrobat yang menunjukkan hasrat ketamakan berkuasa," kata dia.

Kalangan aktivis juga menilai, pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto yang mulai bertugas pada 20 Oktober 2024 terus menjadi sorotan. Masduki menyebutkan, misalnya, jumlah Kabinet Merah Putih sebanyak 48 orang dan pejabat setingkat menteri 8 orang, lebih gemuk ketimbang Kabinet Indonesia Maju periode ke-2 Jokowi yang sebanyak 34 orang dan pejabat setingkat menteri 8 orang. 
  
Alasan Prabowo menggemukkan kabinet kala itu supaya kerja pemerintah lebih fokus mengingat Indonesia sangat luas, dengan jumlah penduduk nomor 5 terbanyak di dunia dinilai para aktivis tidak rasional. "Sulit dibantah, penggelembungan jumlah menteri bertujuan untuk mengakomodasi partai politik pendukung, relawan, dan kepentingan Jokowi," ujar dia. Artinya, menurut Forum, susunan kabinet Prabowo ditengarai dipengaruhi oleh kepentingan dan cawe cawe Jokowi.
  
Kalangan aktivis juga mencatat, aksi manuver meloloskan keluarga Jokowi menduduki jabatan publik dicoba ulang dengan mengutak-atik aturan persyaratan calon kepala daerah, jelang Pilkada 27 November 2024. Langkah pertama adalah ketika Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan persyaratan calon kepala daerah, 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur, serta 25 tahun untuk bupati/wakil bupati. 

MA kala itu memutuskan bahwa umur dihitung berdasarkan saat pelantikan sehingga memberi jalan bagi anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah. Karena, umur dia belum genap 30 tahun, tapi akan memenuhi syarat ketika nantinya dilantik tahun depan. 
  
Putusan MA disebutkan terbukti menjadi bermasalah, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan yang putusannya mengubah cukup signifikan aturan Pilkada 2024. Salah satu putusan MK itu adalah menetapkan, bahwa persyaratan umur calon kepala daerah dihitung berdasarkan saat mendaftar. Selain itu, MK melonggarkan ambang batas persyaratan dukungan bagi pencalonan kepala daerah bagi partai politik. 
  
Pemilu presiden 2024 memberi penanda makin runtuhnya demokrasi. Apa arti pemilu tanpa adanya koalisi. Makin banyak partai yang merapat ke pemenang pemilu pertanda bahwa tidak ada orkestrasi yang bisa memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan rakyat. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online