INFO NASIONAL - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Terbitnya instruksi tersebut menjawab keluhan para petani agar kenaikan harga singkong di lapaangan benar-benar berlaku.
Instruksi tersebut juga sebagai tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor 1180/TP.220/C/05/2025, serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pansus DPRD Provinsi Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, dan petani, pada 25 April 2025 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Instruksi ini ditujukan untuk bupati/walikota dan perusahaan industri tapioka di wilayah Provinsi Lampung untuk menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp.1350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.
Lebih jauh Mirza juga mengungkapkan bahwa harga singkong di Lampung cukup tinggi jika dibandingkan beberapa daerah lainnya di Indonesia, seperti Jawa Timur, Medan dan Sungai Lilin.
"Ini harga yang sudah tinggi dibandingkan daerah lainnya. Ini sudah tinggi, silahkan dihitung, harga ini tanpa lihat kadar aci," ujar Mirza pada Senin, 5 Mei 2025.
Mirza mengatakan, intruksi tersebut akan disampaikan kepada perusahaan agar diikuti dan dipatuhi. Ia juga akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya selaku Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Lampung. (*)