Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi karena merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di badan usaha milik negara (BUMN).
Pelaporan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026. Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, seluruh pimpinan utama di lembaga yang menjalankan program makan bergizi gratis tersebut tercatat merangkap jabatan di sejumlah BUMN secara bersamaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sejumlah nama tersebut adalah Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang yang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero). Kemudian Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Praktik rangkap jabatan para pimpinan BGN berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Wana pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Dia menjelaskan, para pimpinan BGN merupakan pelaksana pelayanan publik karena bertanggung jawab menjalankan program makan bergizi gratis (MBG). Karena itu, mereka semestinya tunduk pada ketentuan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
“Kepala dan Wakil Kepala BGN masuk kualifikasi pelayan publik karena BGN adalah penyelenggara langsung program MBG,” tutur Wana.
Tak hanya itu, ICW menilai rangkap jabatan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Menurut Wana, Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri sehingga semestinya tunduk pada prinsip yang sama.
“Kepala BGN diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta mendapatkan fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN,” kata dia.
Atas dasar itu, ICW meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi tersebut dan menerbitkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberhentikan para pejabat yang dinilai melanggar ketentuan mengenai rangkap jabatan.
Menurut ICW, pembiaran praktik rangkap jabatan oleh petinggi BGN tidak sejalan dengan komitmen Prabowo dalam membenahi tata kelola program MBG, setelah kasus dugaan korupsi program tersebut mencuat.
“Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya,” tutur Wana.
.png)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)
