Iftitah Sulaiman: Saya Jamin Revisi UU TNI Tidak untuk Kembali ke Orde Baru

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menanggapi pengesahan revisi UU TNI oleh DPR. Adapun beleid yang menuai penolakan masyarakat itu disahkan DPPR dalam rapat paripurna Kamis, 20 Maret 2025.

Iftitah, yang merupakan lulusan terbaik Akademi Militer tahun 1999 dan memilih pensiun dini pada 2019, menilai pengesahan revisi UU TNI tidak untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Sebelumnya, dwifungsi ini terjadi saat Orde Baru atau di era pemerintahan Presiden Soeharto.

“Saya menjamin revisi Undang-Undang TNI tidak untuk kembali ke Orde Baru,” kata Iftitah di Kementerian Transmigrasi pada Senin, 24 Maret 2025. “Tidak ada pasal yang menuju ke sana.”

Kemudian soal Pasal 47 yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga, menurut Iftitah, hal itu memang perlu dilakukan. Politikus Partai Demokrat itu berujar, tidak perlu ada yang dikhawatirkan soal ini.

“Kalau tidak diduduki TNI, tidak ada expertise-nya,” ujar eks ajudan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu. “Yang dikhawatirkan apa, sih? Yang dikhawatirkan itu main politiknya.”

Adapun sebelum revisi, TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga. Setelah direvisi, diperluas menjadi 14 kementerian/lembaga. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Ke-14 jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dalam Pasal 47 UU TNI adalah:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Sebelumnya, revisi UU TNI dikritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Anggota koalisi masyarakat sipil Ardi Manto Adiputra mengatakan hasil revisi UU TNI menunjukkan jika DPR dan pemerintah cenderung memberikan fleksibilitas pada militer. “Ini adalah perubahan paradigma yang berupaya mereduksi supremasi sipil,” kata Ardi dalam telekonferensi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut dia, tujuan Undang-Undang TNI dibuat untuk melimitasi peran prajurit aktif di jabatan sipil. Sehingga dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI sebelum revisi mengatur bahwa prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kemiliteran. Lalu Pasal 47 ayat (2) UU TNI sebelum revisi memberi pengecualian terhadap 10 lembaga sipil yang dapat diduduki oleh prajurit.

Namun DPR dan pemerintah merevisi ketentuan tersebut. Aturan awal dalam Pasal 47 ayat (1) dihapus. Lalu jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit dijadikan ayat (1). DPR dan pemerintah juga memperluas lembaga sipil bagi prajurit TNI, dari 10 menjadi 14 kementerian atau lembaga.

Ardi khawatir perluasan jabatan sipil tersebut akan mengembalikan peran militer semakin meluas dan mereduksi supresmasi sipil dan demokrasi. “Ini yang kami katakan sebagai kembalinya dwifungsi militer,” kata Direktur Imparsial ini.

 Pilihan Editor: 13 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Bandung: Cabut UU TNI hingga Adili Jenderal Pelanggar HAM

Hammam Izzuddin dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online