Ini Kata Para Mantan Ketua MK soal Dihapusnya Ketentuan Presidential Threshold

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusannya menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur mengenai presidential threshold, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan keputusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan MK yang akhirnya mengabulkan permohonan penghapusan presidential threshold ini kemudian memantik respon dari banyak pihak, termasuk dari para mantan Ketua MK.

1. Jimly Asshiddiqie

Ketua MK yang pertama kali menjabat Jimly Asshiddiqie mensyukuri keputusan MK pimpinan Suhartoyo untuk menghapuskan ketentuan presidential threshold 20 persen. Menurutnya, putusan MK soal penghapusan presidential threshold ini merupakan kado yang sempurna untuk tahun baru 2025.

“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 ya. Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” tulis Jimly di akun sosial media X pribadinya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Sebelumnya, Jimly juga sempat menyarankan agar ketentuan presidential threshold untuk dihapuskan. Ia menilai, ketentuan tersebut justru membuat demokrasi menjadi tidak sehat dan memicu lahirnya pragmatisme dalam politik.

"Yang kita tonton sekarang ini jelas tontonan kurang sehat. Semua pragmatis, transaksional, menentukan koalisi susahnya bukan main," katanya dalam diskusi daring ICMI yang disiarkan secara streaming, Jumat malam, 11 Agustus 2023.

2. Mahfud Md

Penerus Jimly sebagai Ketua MK, Mahfud Md, juga mensyukuri adanya penghapusan presidential threshold ini. Ia memuji keberanian MK untuk menjadi judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat. “Sekarang, setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK,” kata Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya pada Kamis, 2 Januari 2024.

Menurut Mahfud, ada dua alasan bahwa keputusan MK itu harus ditaati. Pertama, adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah bisa mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan. Kedua, adanya ambang batas pencalonan selama ini digunakan untuk merampas hak rakyat ataupun partai politik untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu.  

3. Hamdan Zoelva

Mantan Ketua MK lainnya yang turut memberikan komentar adalah Hamdan Zoelva. Ketua MK ke-4 tersebut menilai hadirnya putusan MK yang menghapus presidential threshold disebabkan gejolak sosial politik di masyarakat. Termasuk persoalan yang terjadi selama proses pemilihan umum akibat adanya ketentuan tersebut.

“Perkembangan sosial politik di masyarakat, denyut-denyut suara-suara dalam masyarakat. Karena hakikat konstitusi kan suara hati masyarakat secara umum, itu hakekat konstitusi. Maka saya kira itulah yang menyebabkan MK berubah pandangan,” ucap Hamdan kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2025.

Dengan adanya putusan tersebut, menurut Hamdan, presidential threshold tidak lagi menjadi kebijakan politik hukum terbuka atau open legal policy. Namun sudah resmi menjadi isu yang konstitusional.

Adil Al Hasan ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online